Feri Irawan, S.Pd.I : Selamat datang di blog ini. Silahkan browsing dan jangan lupa tinggalkan komentar sobat.

Rabu, 16 April 2014

HUKUM KELUARGA


A. Masalah Pernikahan
1.         Pengertian Menikah
Perkawinan atau menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan tuntutan agama. Ijab ialah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara. Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana dimaksud di atas.
Nikah adalah satu sendi pokok pergaulan bemasyarakat.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

2.      Hukum Pernikahan
Hukum menikah, jumhur ulama menetapkan ada lima, yaitu; sunnah, boleh(mubah), wajib, makruh, dan haram.
a.       Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah.
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Artinya: “dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”
b.      Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
c.       Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah,secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
d.      Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.
e.       Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.

3.      Pengertian dan Hukum Khitbah
Yang dimaksud dengan meminang atau khitbah atau melamar adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik.
Hukum meminang adalah boleh [mubah] dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      tidak terikat oleh akad pernikahan.
2)      tidak berada dalam masa iddah talak raj’i.
3)      bukan pinangan dari laki-laki lain.
4)      melihat wanita yang akan dinikahi
Melihat wanita yang akan dinikahi,di anjurkan bahkan disunnahkan agama. Melihat calon istri untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, dipandang perlu untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sekaligus menghindari penyesalan setelah menikah.
5)      prinsip kafa’ah dalam pernikahan
Menurut bahasa,kafa’ah bearti berupa,seimbang,atau serasi,menurut istilah adalah keseimbangan dan keserasian antar calon istri dan suami.
6)      pengertian mahram nikah dan pembagiannya
Yang dimaksud dengan mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi, baik disebabkan oleh factor keturunan, persusuan maupun perkawinan.
a)      Keturunan
v  Ibu
v  ibu dari ibu(nenek)dan seterusnya ke atas.
v  anak,cucu,dan seterusnya kebawah.
v  saudara perempuan kandung,saudara perempuan seayah,dan saudara perempuan seibu.
v  saudara perempuan ayah.
v  saudara perempuan ibu
v  anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
v  anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
b)      faktor persusuan
v  ibu yang menyusui.
v  saudara perempuan sepersusuan.
c)      faktor perkawinan
v  ibu dari istri(mertua).
v  anak tiri jika ibunya sudah digauli.
v  istri dari bapak anak(menantu).
v  istri bapak (ibu tiri).
7)      Rukun dan syarat nikah
Pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya menikah telah terpenuhi.rukun nikah terdiri dari lima yaitu sebagai berikut:
a)      calon suami dengan syarat sebagai berikut:
v  muslim.
v  merdeka.
v  berakal.
v  benar-benar laki-laki.
v  adil.
v  tidak beristri empat.
v  tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri.
v  tidak sedang berihram haji atau umrah.
b)      calon istri,dengan syarat sebagai berikut:
v  muslimah.
v  benar-benar perempuan.
v  telah mendapat ijin dari walinya.
v  tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah.
v  tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami.
v  tidak sedang berihram haji atau umrah.
c)      shight(ijab dan qabul),dengan syarat-syarat sebagai berikut:
v  lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij.
v  lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah(kiasan).
v  lafal ijab qabul tidak dita’likkan(dikaitkan)dengan suatu syarat  tertentu.
v  lafal ijab qabul harus terjadi pada suatu majlis.
d)     wali calon pengantin perempuan,dengan syarat sebagai berikut:
v  muslim.
v  berakal.
v  tidak fasik.
v  laki-laki.
v  mempunyai hak untuk menjadi wali.
e)      dua orang saksi,dengan syarat sebagai berikut:
v  muslim.
v  baligh.
v  berakal.
v  merdeka.
v  laki-laki.
v  adil.
v  pendengaran dan penglihatannya sempurna.
v  memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul.
v  tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
8)      Hikmah Pernikahan
a)      pernikahan bagi individu dan keluarga
v  terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram,karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara sesama.
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Artinya: “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
v  Terhindar dari perbuatan maksiat,terutama masturbasi, perzinaan dan pemerkosaan.
v  nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus.
v  dengan nikah dan kemudian mempunyai anak,naluri kebapakan dan naluri keibuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi.
v  nikah dapat mendorong seseorang,terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rejeki yang banyak dan halal.
b)      Hikmah pernikahan bagi masyarakat
v  terjaminya ketengan dan ketentraman anggota masyarakat.
v  dapat meringankan beban masyarakat.
v  dapat memprkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh kelanggengan rasa cinta dan kasinh sayang dan tolong menolong antara keluarga dan masyarakat.
9)      Macam-macam pernikahan terlarang
a)      Nikah mut’ah
Yang dimaksud dengan nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dann hanya untuk jangka waktu seminggu,sebulan,setahun,dan seterusnya. Nikah mut’ah pada mulanya di bolehkan oleh rasulullah saw.yaitu pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang,dimana para suami lama meninggalkan para istrinya dimedan perang.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang rasul allah, kerena dikhawatirkan ada unsur pelecehan terhadap wanita dan juga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat manusia dan lain-lain.
b)      Nikah syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan penukaran. yaitu menjadikan dua orang perempun sebagai mahar atau jaminan masing-masing. Nikah syighar adalah pernikahan dalam adat jahiliyah, karena pernikahan tersebut dilarang oleh umat islam, dan apabila terjadi pernikahannya batal.
c)      Nikah muhallil
Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan,yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga  (talak ba’in).
d)     Pernikahan silang
perempuan yang berbeda agama atau keyakinan. Pernikahan yang dilarang seperti ini terdiri dari dua macam yaitu:
v  Laki-laki mukmin yang menikahi perempuan musyrik (non mukmin).
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah/2: 221).
v  Perempuan mukmin yang menikah dengan laki-laki musyrik (non mukmin).
e)      Pernikahan khadan
Khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang menjadikan wanita sebagian gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai gundik. Perkawinan seperti ini menjadi tradisi pada masa jahiliyah, dan tidak mustahil banyak dilakukan oleh manusia pada masa sekarang, misalnya, dengan semakin banyaknya pasangan kumpul kebo.
Allah swt. Berfirman:
Ÿwur ÅVºxÏ­GãB 5b#y÷{r& 4 Ö Ò 
Artinya: “Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS. An-Nisa/4: 25)
f)       Menikahi perempuan yang berzina
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya: “laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.(QS. An-Nur/4: 3).
Ayat tersebut menggambarkan kepada kita bahwa laki-laki berzina boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. Demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh dinikahi oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
10)  Hikmah Adanya pernikahan Terlarang
a)      Mengangkat harkat dan martabat manusia, bahwa manusia berbeda dengan binatang. Manusia adalah makhluk yang bermoral, pergaulannya diatur oleh norma dan undang-undang.
b)      Manusia tidak seenaknya menikah/mencari jodoh, karena pernikahan itu harus dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.
c)      Terhindar dari pernikahan inses, yaitu pernikahan satu darah, yang menurut kedokteran akan menimbulkan kelumpuhan dan kemusnahan secara genetika.
d)     Terhindar dari adanya penganiayaan antara satu pihak terhadap pihak lain dan terhindar dari sikap lari dari tanggung jawab.

B.  Wali, Saksi, Ijab, Qabul, Dan Walimah
1.         Pengertian Wali dan Saksi
Wali adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam pernikahan.
2.         Persyaratan Wali dan Saksi
a.       persyaratan wali
Wali calon pengantin perempuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
v  Laki-laki.
v  Muslim.
v  Baligh.
v  Berakal.
v  Tidak fasik.
v  Mempunyai hak untuk menjadi wali.
b.      Persyaratan saksi
Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
v  Laki-laki.
v  Baligh.
v  Berakal.
v  Merdeka.
v  Adil.
v  Pendengaran dan penglihatan sempurna.
v  Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul.
v  Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
3.         Kedudukan Wali
Wali dalam pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan.pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.
4.         Tingkatan wali
Secara garis besar wali nikah dibagi menjadi dua macam,yaitu wali nasab dan wali hakim.wali nasab adalah wali karena ada hubungan darah(kerabat)dan wali hakim adalah orang yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu. Urutan wali dalam pernikahan  adalah sebagai berikut:
a.       Ayah kandung.
b.      Kakek dari pihak ayah,dan seterusnya keatas.
c.       Saudara laki-laki  kandung(seayah seibu).
d.      Saudara laki-laki seayah.
e.       Anak laki-lakisaudara laki-laki kandung.
f.       Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
g.      Paman(saudara ayah)kandung.
h.      Paman(saudara ayah)seayah.
i.        Anak laki-laki dari paman kandung.
j.         Anak laki-laki dari paman seayah.
k.      Wali hakim.
Urutan wali nikah sebagaimana disebutkan diatas menurut imam syafi’I adalah wajib.
5.         Macam-macam Wali
a.       Wali Mujbir
Mujbir menurut bahasa ialah orang yang memaksa.sedangkan yang dimaksud dengan wali mujbir ialah wali yang mempunyai hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa minta ijin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.wali mujbir ini berlaku bagi perempuan yang kehilangann kemampuanya,seperti anak yang masih belum sampai umur tamyiz (dewasa).
b.      Wali Hakim
wewenang wali berpindah ke tangan wali hakim disebabkan oleh dua hal,yaitu:
v  Terjadi pertentangan di antara para wali.
v  Tidak adanya wali nasab,baik karena meninggal,hilang atau ghaib.
c.       Wali Adhal
Wali adhal adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewalianya.para ulama sepakat bahwa wali tidak boleh menolak untuk menikahkan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya dalam perwalian bila ada laki-laki sekufu ingin menikahinya dengan mahar misil dan perempuan menyetujuinya.apabila wali menolak menikahkan  dalam keadaan seperti ini tanpa alas an yang dapat diterima,maka perempuan itu berhak mengadukan perkaranya kepada hakim dan meminta kepadanya untuk menikahkanya.
6.         Kedudukan dan Jumlah Saksi
Menurut jumhur ulama bahwa akad nikah dinyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat. Rasulullah saw.bersabda;
لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
Artinya:“tidah sah nikah kecuali dengan(adanya)wali dan dua orang saksi yang adil.”(hr.ahmad)
7.         Ijab Qabul
Ijab qab hubungan ialah  ucapan penyerahan yang dilakukan  oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan ucapan yang dianggap sacral, karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang asalnya haram.
8.         Hukum dan Macam-macam Mahar
Yang dimaksud dengan mahar adalah mas kawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan. Pemberian mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki, walaupun mahar ini bukan termasuk syarat atau rukun nikah.
9.         Hukum Walimah dalam Pernikahan
Walimah makna asalnya adalah “makanan dalam pernikahan”.menurut bahasa, walimah mengandung arti “pesta”, “kenduri ” atau “resepsi ”. Walimatun nikah adalah  pesta yang diselenggarakan setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat.
10.     Hikmah Walimah
a.       Pemberitahuan kepada orang lain tentang telah dilaksanakan ijab qabul (pernikahan) antara si fulan dengan si fulanah.
b.      Terhindar dari fitnah yang bias menimpa kepada pasangan manusia,yang sebenarnya telah terjadi adanya ikatan pernikahan (suami istri).
c.       Perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt.

Evaluasi
1.      Pada dasarnya hukum meminang perempuan yang akan di jadikan istri adalah….
a.       Mubah
b.      Sunah
c.       Makruh
d.      Haram
Jawaban: (A) Mubah karena seseorang melamar itu harus ada pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik sebagai tanda bahwa seseorang itu telah memiliki ikatan menuju kearah pernikahan.

2.      Yang paling penting diperhatikan dalam kafa’ah adalah….
a.       Besar jumlah
b.      Wujudnya
c.       Nilainya
d.      Kuantitasnya
Jawaban: (B) kafa’ah itu penting agar wanita yang dilamar tidak dirugikan oleh laki-laki yang melamar baik dari segi materi,kekayaan dan sebagainya.

3.      Melamar seorang perempuan  yang telah diceraikan oleh suaminya, tetapi masih dalam masa idah hukunya adalah….
a.       Boleh asal perempuanya mau
b.      Boleh asal setuju
c.       Makruh
d.      Haram
Jawaban: (B) haram karena masih masa idah

4.      Bagaimana status hukum  pernikahan antara perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim?
a.       Tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah
b.      Tidak sah karena tidak memenuhi syarat nikah
c.       Sah karena sudah memenuhi rukun nikah
d.      Sah karena tidak ada larangan
Jawaban: (A) tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah karena ada firman Allah dalam QS.Al-Baqarah /2:21 yang menyatakan seorang muslim dilarang menikah dengan orang non muslim.

5.      Bagaimana status hukum pernikahan tanpa wali menurut jumhur ulama?
a.       Sah
b.      Tidak sah
c.       Makruh
d.      Dilarang
Jawaban: (B) tidak sah karena tidak ada wali, yang terdapat dalam rukun pernikahan.

6.      Suatu pernikahan dengan ijab qabul untuk waktu tertentu disebut nikah….
a.       Muhalil
b.      Khadan
c.       Mut’ah
d.      Nikah sunah
Jawaban: (C) mut’ah karena nikah mut’ah dilarang oleh rasul Allah, karena dikhawatirkan ada unsur pelecehan terhadap wanita.

7.      Tanggung jawab utama terhadap seluruh anggota keluarga berada di tangan…
a.       Suami
b.      Istri
c.       Suami Istri
d.      Masing-masing
Jawaban: (A) suami karena suami adalah pemimpin didalam anggota keluarga.

8.      Pemberian mahar dari calon mempelai laki-laki kepada mempelai calon perempuan hukunya….
a.       Sunah
b.      Wajib
c.       Makruh
d.      Mubah
Jawaban: (B) wajib karena mahar itu diperlukan dalam pernikahan dan hukunya wajib bagi laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi.

9.      Diantara hikmah nikah yang terpenting adalah….
a.       Terciptanya ketenangan jiwa
b.      Terciptanya keluarga
c.       Terciptanya situasi tolong-menolong
d.      Terciptanya keluarga sejahtera
Jawaban: (D) terciptanya keluarga sejahtera karena didalam pernikahan menginginkan keluarga yang sakinah, mawadah, waromah

10.  Undang-undang yang mengatur tekhnis pernikahan di Indonesia adalah….
a.       No.1 tahun 1974
b.      No.5 tahun 1975
c.       No.10 tahun 1977
d.      No.15 tahun 1977
Jawaban: (A) no,1 tahun 1974


1.      Dalam persiapan menjelang perkawinan ada proses khitbah dan nazhar.apa maksud dari kedua istilah tersebut?
2.      Pada soal no.1,samakah nazhar dengan “pacaran”yang selama ini kita kenal? Jelaskan!
3.      Sebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi!
4.      Jelaskan ijab qabulnya orang yang bisu dan tuli!

Jawaban
1.      Khitbah adalah meminang atau melamar adalah pernyataan  atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sedangkan nazhar adalah batasan seorang pemuda dalam memandang seorang wanita yang akan di nikahinya dan yang boleh di pandang hanyalah muka dan telapak tangan saja, saat melakukan nazhar tidak boleh berduaan, dan harus ditemani oleh wali atau mahram siwanita.
2.      Beda, karena nazhar itu adalah batasan seorang pemuda  dalam memandang seorang wanita yang akan dinikahinya. Dan yang boleh dipandang  hanyalah muka dan telapak tangan saja, saat melakukan nazhar tidak boleh berduaan, dan harus ditemani oleh waliatau mahram siwanita. Sedangkan pacaran adalah mengenal seseorang dilihat dari tingkah lakunya dan lain sebagainya.
3.      Perempuan-perempuan yang haram di nikahi:
a.       Ibu
b.      Saudara-saudara ayahmu
c.       Saudara-saudara ibumu
d.      Anak perempuan dari saudara laki-laki
e.       Anak perempuan dari saudara perempuanmu
f.       Saudaramu yang perempuan ditegaskan dalam surah an-nisa /4:22-23
4.   Ijab qabulnya orang yang bisu dan tuli adalah melakukan dengan menuliskan ijab atau dengan syarat yang dapat dipahami (Imam Malik, Abu Hanifah dan Mazhab Ahmad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar