A.
Masalah
Pernikahan
1.
Pengertian
Menikah
Perkawinan atau
menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu
rumah tangga berdasarkan tuntutan agama. Ijab ialah suatu pernyataan berupa
penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki
dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh
syara. Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap
pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana dimaksud di atas.
Nikah adalah
satu sendi pokok pergaulan bemasyarakat.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz
wr&
(#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù
$tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr&
$tB ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r&
wr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ
Artinya: “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
2.
Hukum
Pernikahan
Hukum menikah, jumhur
ulama menetapkan ada lima, yaitu; sunnah, boleh(mubah), wajib, makruh, dan
haram.
a.
Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah.
(#qßsÅ3Rr&ur
4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB
ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur
4 bÎ) (#qçRqä3t
uä!#ts)èù
ãNÎgÏYøóã
ª!$#
`ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur
ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya:
“dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”
b.
Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor
pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
c.
Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah
layak untuk menikah,secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki
kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
d.
Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara
jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi
tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.
e.
Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita
dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.
3.
Pengertian
dan Hukum Khitbah
Yang dimaksud dengan meminang atau khitbah atau melamar adalah pernyataan
atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau
sebaliknya dengan cara yang baik.
Hukum meminang adalah boleh [mubah] dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a.
perempuan
yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
tidak
terikat oleh akad pernikahan.
2)
tidak
berada dalam masa iddah talak raj’i.
3)
bukan
pinangan dari laki-laki lain.
4)
melihat
wanita yang akan dinikahi
Melihat wanita yang akan dinikahi,di
anjurkan bahkan disunnahkan agama. Melihat calon istri untuk mengetahui
penampilan dan kecantikannya, dipandang perlu untuk mewujudkan rumah tangga
yang bahagia dan sekaligus menghindari penyesalan setelah menikah.
5)
prinsip
kafa’ah dalam pernikahan
Menurut bahasa,kafa’ah bearti
berupa,seimbang,atau serasi,menurut istilah adalah keseimbangan dan keserasian
antar calon istri dan suami.
6)
pengertian
mahram nikah dan pembagiannya
Yang dimaksud
dengan mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi, baik
disebabkan oleh factor keturunan, persusuan maupun perkawinan.
a)
Keturunan
v Ibu
v ibu dari ibu(nenek)dan seterusnya ke atas.
v anak,cucu,dan seterusnya kebawah.
v saudara perempuan kandung,saudara perempuan seayah,dan saudara
perempuan seibu.
v saudara perempuan ayah.
v saudara perempuan ibu
v anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
v anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
b)
faktor
persusuan
v ibu yang menyusui.
v saudara perempuan sepersusuan.
c)
faktor
perkawinan
v ibu dari istri(mertua).
v anak tiri jika ibunya sudah digauli.
v istri dari bapak anak(menantu).
v istri bapak (ibu tiri).
7)
Rukun
dan syarat nikah
Pernikahan
dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya menikah telah
terpenuhi.rukun nikah terdiri dari lima yaitu sebagai berikut:
a)
calon
suami dengan syarat sebagai berikut:
v muslim.
v merdeka.
v berakal.
v benar-benar laki-laki.
v adil.
v tidak beristri empat.
v tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri.
v tidak sedang berihram haji atau umrah.
b)
calon
istri,dengan syarat sebagai berikut:
v muslimah.
v benar-benar perempuan.
v telah mendapat ijin dari walinya.
v tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah.
v tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami.
v tidak sedang berihram haji atau umrah.
c)
shight(ijab
dan qabul),dengan syarat-syarat sebagai berikut:
v lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij.
v lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah(kiasan).
v lafal ijab qabul tidak dita’likkan(dikaitkan)dengan suatu
syarat tertentu.
v lafal ijab qabul harus terjadi pada suatu majlis.
d)
wali
calon pengantin perempuan,dengan syarat sebagai berikut:
v muslim.
v berakal.
v tidak fasik.
v laki-laki.
v mempunyai hak untuk menjadi wali.
e)
dua
orang saksi,dengan syarat sebagai berikut:
v muslim.
v baligh.
v berakal.
v merdeka.
v laki-laki.
v adil.
v pendengaran dan penglihatannya sempurna.
v memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul.
v tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
8)
Hikmah
Pernikahan
a)
pernikahan
bagi individu dan keluarga
v terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram,karena terjalinnya
cinta dan kasih sayang diantara sesama.
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4
¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Artinya: “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.”
v Terhindar dari perbuatan maksiat,terutama masturbasi, perzinaan dan
pemerkosaan.
v nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik
dan mulia sekaligus.
v dengan nikah dan kemudian mempunyai anak,naluri kebapakan dan
naluri keibuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi.
v nikah dapat mendorong seseorang,terutama laki-laki untuk
bersungguh-sungguh dalam mencari rejeki yang banyak dan halal.
b)
Hikmah
pernikahan bagi masyarakat
v terjaminya ketengan dan ketentraman anggota masyarakat.
v dapat meringankan beban masyarakat.
v dapat memprkokoh hubungan tali persaudaraan dan memperteguh
kelanggengan rasa cinta dan kasinh sayang dan tolong menolong antara keluarga
dan masyarakat.
9)
Macam-macam
pernikahan terlarang
a)
Nikah
mut’ah
Yang dimaksud dengan nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya
untuk bersenang-senang dann hanya untuk jangka waktu
seminggu,sebulan,setahun,dan seterusnya. Nikah mut’ah pada mulanya di bolehkan
oleh rasulullah saw.yaitu pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita
waktu yang sangat panjang,dimana para suami lama meninggalkan para istrinya
dimedan perang.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang rasul allah, kerena dikhawatirkan
ada unsur pelecehan terhadap wanita dan juga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan,
yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga
martabat manusia dan lain-lain.
b)
Nikah
syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau
kesepakatan penukaran. yaitu menjadikan dua orang perempun sebagai mahar atau
jaminan masing-masing. Nikah syighar adalah pernikahan dalam adat jahiliyah, karena
pernikahan tersebut dilarang oleh umat islam, dan apabila terjadi pernikahannya
batal.
c)
Nikah
muhallil
Muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan,yaitu pernikahan
yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang
dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in).
d)
Pernikahan
silang
perempuan yang berbeda agama atau keyakinan. Pernikahan yang
dilarang seperti ini terdiri dari dua macam yaitu:
v Laki-laki mukmin yang menikahi perempuan musyrik (non mukmin).
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4
×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3
wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4
Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3
y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# (
ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ (
ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
Artinya:
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman.
Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan
musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah/2: 221).
v Perempuan mukmin yang menikah dengan laki-laki musyrik (non
mukmin).
e)
Pernikahan
khadan
Khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang menjadikan
wanita sebagian gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai gundik.
Perkawinan seperti ini menjadi tradisi pada masa jahiliyah, dan tidak mustahil
banyak dilakukan oleh manusia pada masa sekarang, misalnya, dengan semakin
banyaknya pasangan kumpul kebo.
Allah swt. Berfirman:
wur ÅVºxÏGãB 5b#y÷{r& 4 Ö Ò
Artinya:
“Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.”
(QS. An-Nisa/4: 25)
f)
Menikahi
perempuan yang berzina
ÎT#¨9$#
w
ßxÅ3Zt
wÎ)
ºpuÏR#y
÷rr&
Zpx.Îô³ãB
èpuÏR#¨9$#ur
w
!$ygßsÅ3Zt
wÎ)
Ab#y
÷rr&
Ô8Îô³ãB
4
tPÌhãmur
y7Ï9ºs
n?tã
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇÌÈ
Artinya:
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.(QS. An-Nur/4: 3).
Ayat tersebut menggambarkan kepada kita bahwa laki-laki berzina
boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. Demikian pula
sebaliknya, perempuan yang berzina boleh dinikahi oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik.
10) Hikmah Adanya pernikahan Terlarang
a)
Mengangkat
harkat dan martabat manusia, bahwa manusia berbeda dengan binatang. Manusia
adalah makhluk yang bermoral, pergaulannya diatur oleh norma dan undang-undang.
b)
Manusia
tidak seenaknya menikah/mencari jodoh, karena pernikahan itu harus
dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.
c)
Terhindar
dari pernikahan inses, yaitu pernikahan satu darah, yang menurut kedokteran
akan menimbulkan kelumpuhan dan kemusnahan secara genetika.
d)
Terhindar
dari adanya penganiayaan antara satu pihak terhadap pihak lain dan terhindar
dari sikap lari dari tanggung jawab.
B. Wali, Saksi, Ijab, Qabul, Dan Walimah
1.
Pengertian
Wali dan Saksi
Wali adalah
orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syariat
Islam. Sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan
ijab qabul dalam pernikahan.
2.
Persyaratan
Wali dan Saksi
a.
persyaratan
wali
Wali calon pengantin perempuan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
v Laki-laki.
v Muslim.
v Baligh.
v Berakal.
v Tidak fasik.
v Mempunyai hak untuk menjadi wali.
b.
Persyaratan
saksi
Dalam pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi,
dengan syarat sebagai berikut:
v Laki-laki.
v Baligh.
v Berakal.
v Merdeka.
v Adil.
v Pendengaran dan penglihatan sempurna.
v Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul.
v Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
3.
Kedudukan
Wali
Wali dalam
pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah
dan tidaknya pernikahan.pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.
4.
Tingkatan
wali
Secara garis
besar wali nikah dibagi menjadi dua macam,yaitu wali nasab dan wali hakim.wali
nasab adalah wali karena ada hubungan darah(kerabat)dan wali hakim adalah orang
yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu. Urutan
wali dalam pernikahan adalah sebagai berikut:
a.
Ayah
kandung.
b.
Kakek
dari pihak ayah,dan seterusnya keatas.
c.
Saudara
laki-laki kandung(seayah seibu).
d.
Saudara
laki-laki seayah.
e.
Anak
laki-lakisaudara laki-laki kandung.
f.
Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah.
g.
Paman(saudara
ayah)kandung.
h.
Paman(saudara
ayah)seayah.
i.
Anak
laki-laki dari paman kandung.
j.
Anak laki-laki dari paman seayah.
k.
Wali
hakim.
Urutan wali nikah sebagaimana
disebutkan diatas menurut imam syafi’I adalah wajib.
5.
Macam-macam
Wali
a.
Wali
Mujbir
Mujbir menurut bahasa ialah orang yang memaksa.sedangkan yang
dimaksud dengan wali mujbir ialah wali yang mempunyai hak menikahkan orang yang
diwalikan tanpa minta ijin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.wali
mujbir ini berlaku bagi perempuan yang kehilangann kemampuanya,seperti anak
yang masih belum sampai umur tamyiz (dewasa).
b.
Wali
Hakim
wewenang wali berpindah ke tangan wali hakim disebabkan oleh dua
hal,yaitu:
v Terjadi pertentangan di antara para wali.
v Tidak adanya wali nasab,baik karena meninggal,hilang atau ghaib.
c.
Wali
Adhal
Wali adhal adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan
perempuan yang ada di bawah kewalianya.para ulama sepakat bahwa wali tidak
boleh menolak untuk menikahkan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya dalam
perwalian bila ada laki-laki sekufu ingin menikahinya dengan mahar misil dan
perempuan menyetujuinya.apabila wali menolak menikahkan dalam keadaan seperti ini tanpa alas an yang
dapat diterima,maka perempuan itu berhak mengadukan perkaranya kepada hakim dan
meminta kepadanya untuk menikahkanya.
6.
Kedudukan
dan Jumlah Saksi
Menurut jumhur
ulama bahwa akad nikah dinyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh dua orang
saksi yang telah memenuhi syarat. Rasulullah saw.bersabda;
لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
Artinya:“tidah sah nikah kecuali dengan(adanya)wali dan dua orang
saksi yang adil.”(hr.ahmad)
7.
Ijab
Qabul
Ijab
qab hubungan ialah ucapan penyerahan
yang dilakukan oleh wali mempelai
perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan ucapan
yang dianggap sacral, karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan
perempuan yang asalnya haram.
8.
Hukum
dan Macam-macam Mahar
Yang
dimaksud dengan mahar adalah mas kawin, yaitu suatu pemberian dari pihak
laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan. Pemberian
mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki, walaupun mahar ini bukan termasuk
syarat atau rukun nikah.
9.
Hukum
Walimah dalam Pernikahan
Walimah
makna asalnya adalah “makanan dalam pernikahan”.menurut bahasa, walimah
mengandung arti “pesta”, “kenduri ” atau “resepsi ”. Walimatun nikah
adalah pesta yang diselenggarakan
setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang
biasanya disesuaikan dengan adat setempat.
10.
Hikmah
Walimah
a.
Pemberitahuan
kepada orang lain tentang telah dilaksanakan ijab qabul (pernikahan) antara si
fulan dengan si fulanah.
b.
Terhindar
dari fitnah yang bias menimpa kepada pasangan manusia,yang sebenarnya telah
terjadi adanya ikatan pernikahan (suami istri).
c.
Perwujudan
rasa syukur kepada Allah Swt.
Evaluasi
1.
Pada
dasarnya hukum meminang perempuan yang akan di jadikan istri adalah….
a.
Mubah
b.
Sunah
c.
Makruh
d.
Haram
Jawaban:
(A) Mubah karena
seseorang melamar itu harus ada pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak
laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik sebagai
tanda bahwa seseorang itu telah memiliki ikatan menuju kearah pernikahan.
2.
Yang
paling penting diperhatikan dalam kafa’ah adalah….
a.
Besar
jumlah
b.
Wujudnya
c.
Nilainya
d.
Kuantitasnya
Jawaban:
(B) kafa’ah itu
penting agar wanita yang dilamar tidak dirugikan oleh laki-laki yang melamar
baik dari segi materi,kekayaan dan sebagainya.
3.
Melamar
seorang perempuan yang telah diceraikan
oleh suaminya, tetapi masih dalam masa idah hukunya adalah….
a.
Boleh
asal perempuanya mau
b.
Boleh
asal setuju
c.
Makruh
d.
Haram
Jawaban:
(B) haram karena
masih masa idah
4.
Bagaimana
status hukum pernikahan antara perempuan
muslim dengan laki-laki non-muslim?
a.
Tidak
sah karena tidak memenuhi rukun nikah
b.
Tidak
sah karena tidak memenuhi syarat nikah
c.
Sah
karena sudah memenuhi rukun nikah
d.
Sah
karena tidak ada larangan
Jawaban:
(A) tidak sah
karena tidak memenuhi rukun nikah karena ada firman Allah dalam QS.Al-Baqarah
/2:21 yang menyatakan seorang muslim dilarang menikah dengan orang non muslim.
5.
Bagaimana
status hukum pernikahan tanpa wali menurut jumhur ulama?
a.
Sah
b.
Tidak
sah
c.
Makruh
d.
Dilarang
Jawaban:
(B) tidak sah
karena tidak ada wali, yang terdapat dalam rukun pernikahan.
6.
Suatu
pernikahan dengan ijab qabul untuk waktu tertentu disebut nikah….
a.
Muhalil
b.
Khadan
c.
Mut’ah
d.
Nikah
sunah
Jawaban:
(C) mut’ah karena
nikah mut’ah dilarang oleh rasul Allah, karena dikhawatirkan ada unsur
pelecehan terhadap wanita.
7.
Tanggung
jawab utama terhadap seluruh anggota keluarga berada di tangan…
a.
Suami
b.
Istri
c.
Suami
Istri
d.
Masing-masing
Jawaban:
(A) suami karena
suami adalah pemimpin didalam anggota keluarga.
8.
Pemberian
mahar dari calon mempelai laki-laki kepada mempelai calon perempuan hukunya….
a.
Sunah
b.
Wajib
c.
Makruh
d.
Mubah
Jawaban:
(B) wajib karena
mahar itu diperlukan dalam pernikahan dan hukunya wajib bagi laki-laki kepada
perempuan yang akan dinikahi.
9.
Diantara
hikmah nikah yang terpenting adalah….
a.
Terciptanya
ketenangan jiwa
b.
Terciptanya
keluarga
c.
Terciptanya
situasi tolong-menolong
d.
Terciptanya
keluarga sejahtera
Jawaban:
(D) terciptanya
keluarga sejahtera karena didalam pernikahan menginginkan keluarga yang
sakinah, mawadah, waromah
10.
Undang-undang
yang mengatur tekhnis pernikahan di Indonesia adalah….
a.
No.1
tahun 1974
b.
No.5
tahun 1975
c.
No.10
tahun 1977
d.
No.15
tahun 1977
Jawaban:
(A) no,1 tahun
1974
1.
Dalam
persiapan menjelang perkawinan ada proses khitbah dan nazhar.apa maksud dari
kedua istilah tersebut?
2.
Pada
soal no.1,samakah nazhar dengan “pacaran”yang selama ini kita kenal? Jelaskan!
3.
Sebutkan
perempuan-perempuan yang haram dinikahi!
4.
Jelaskan
ijab qabulnya orang yang bisu dan tuli!
Jawaban
1.
Khitbah
adalah meminang atau melamar adalah pernyataan
atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan
sedangkan nazhar adalah batasan seorang pemuda dalam memandang seorang wanita
yang akan di nikahinya dan yang boleh di pandang hanyalah muka dan telapak
tangan saja, saat melakukan nazhar tidak boleh berduaan, dan harus ditemani
oleh wali atau mahram siwanita.
2.
Beda,
karena nazhar itu adalah batasan seorang pemuda
dalam memandang seorang wanita yang akan dinikahinya. Dan yang boleh
dipandang hanyalah muka dan telapak
tangan saja, saat melakukan nazhar tidak boleh berduaan, dan harus ditemani
oleh waliatau mahram siwanita. Sedangkan pacaran adalah mengenal seseorang
dilihat dari tingkah lakunya dan lain sebagainya.
3.
Perempuan-perempuan
yang haram di nikahi:
a.
Ibu
b.
Saudara-saudara
ayahmu
c.
Saudara-saudara
ibumu
d.
Anak
perempuan dari saudara laki-laki
e.
Anak
perempuan dari saudara perempuanmu
f.
Saudaramu
yang perempuan ditegaskan dalam surah an-nisa /4:22-23
4. Ijab qabulnya orang yang bisu dan tuli adalah
melakukan dengan menuliskan ijab atau dengan syarat yang dapat dipahami (Imam Malik,
Abu Hanifah dan Mazhab Ahmad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar