Feri Irawan, S.Pd.I : Selamat datang di blog ini. Silahkan browsing dan jangan lupa tinggalkan komentar sobat.

Jumat, 30 Desember 2016

Cerita TFC Ketapang

The'Firster Community motorcycle Ketapang biasa di singkat dengan sebutan TFC KETAPANG ini merupakan sebuah KOMUNITAS SEPEDA MOTOR.
Anggotanya tidak hanya dari 1 merk kendaraan bermotor namun terdiri dari berbagai merk dan jenis. Anggotanya juga sama-sama orang yang baru pernah pertama kali bergabung di dunia bikers, yang mana sebelumnya belum pernah bergabung di Komunitas atau Club Motor lain.
TFC Ketapang adalah tempat bagi kalian para Riders Roda 2 untuk menyalurkan hoby berkendara.. Disini kalian sudah tentu pastinya akan mendapatkan saudara-saudara yang baru dan bisa saling bertukar informasi (Sharing) seputar sepeda motor, bahkan jika Kopdar gak melulu tongkrong di satu tempat, biasanya mengadakan City Rolling, juga Kopdar Kuliner. Selain itu, banyak kegiatan yang tentunya positif seperti halnya Traveling, Hunting, Touring dan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
Kami sudah hadir di Ketapang sejak 7 th yang lalu tepatnya tanggal 09 November 2009.
Kita di TFC Ketapang tidak mencari ramainya anggota akan tetapi berusaha mencari kesolidan anggotanya.
Jadi bagi para Riders Roda 2 di Ketapang atau sekitarnya, jika berniat ingin bergabung dengan kami untuk menjadi keluarga TFC Ketapang dengan syarat:
1. Memiliki Sepeda motor
2. Taat kepada orang tua (mendapat restu dari orang tua)
3. Taat kepada agama
4. Minimal motor standar (surat lengkap, lampu fungsi, spion 2, ban minimal ukuran standar)
Tempat Kopdar: Jl. S. Parman Ketapang tepatnya di Twins Coffee
Waktu Kopdar: setiap minggu sore mulai dari jam 16.30 s/d selesai
Perlengkapan: wajib safety riding (celana panjang, sepatu, helm SNI, jaket)
Akun resmi TFC Ketapang :
IG : @tfc_ketapang
FB : Tfcmotorcycle Ketapang Kalbar
Contact Person :
Feri 085245154546 / D28D18DE
Eki 085345520098 / 5D63EF3F
Budi 085246010677 / D251EF9A






Senin, 12 September 2016

Adab-Adab Touring: Jangan Lupakan Shalat

SIAPA tak kenal touring?

Dalam bahasa Indonesia, touring berarti pesiar atau jalan-jalan. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kegiatan touring merebak dimana-mana. Selain mengasyikan karena dilakukan secara ramai-ramai, pesiar model ini juga murah meriah. Namun, ternyata dalam Islam, ada juga adab-adab yang mengatur soal touring, atau lebih tepatnya berkendaraan.

 


“Dan, Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian, saling berpasang-pasangan, dan menjadikan bagi kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian kendarai, agar kalian duduk di atas punggungnya, kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian apabila kalian telah brada di atasnya, dan kalian mengucapkan, “Subhanallahi alladzii sakhkhara lanaa hadzaa wa maa kunnaa lahu muqribiin wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun (Maha Suci Rabb kami yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak sanggup untuk menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami).” {QS. az-Zukhruf 12-13}

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya”. (QS. An-Nahl: 8).

Di antara adab-adab berkendaraan:

1. Mengingat Allah dan Berdo’a Saat Berkendaraan.
Seorang dianjurkan ketika awal memulai perjalanan agar membaca do’a naik kendaraan yang pernah diajarkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada ummatnya. Hikmahnya agar kita selalu mengingat Allah yang telah menganugrahkan dan menundukkan bagi kita kendaraan tersebut. Adapun lafazh do’a naik kendaraan, berikut nashnya:
Ali bin Robi’ah berkata, Aku menyaksikan Ali -radhiyallahu ‘anhu- ; didatangkan suatu kendaraan (kepadanya) agar ia mengendarainya. Tatkala ia menginjakkan kakinya pada kendaraan, ia berkata, “Bismillah”. Tatkala beliau berada di atas punggungnya, beliau berkata, “Alhamdulillah”. Kemudia beliau berdo’a,
“Subhaanalladzi sakhkharo lanaa haadza wamaa kunna lahu muqriniin”

Kemudian beliau mengucapkan, “Alhamdulillah” sebanyak tiga kali ; lalu mengucapkan,”Allahuakbar” sebanyak tiga kali. Lalu berdo’a,
 سُبْحَانَكَ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ فاَغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَايَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

Lalu Ali bin Abi Tholib tertawa. Beliau ditanya, “Kenapa Anda tertawa?” Beliau menjawab, “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan apa yang aku lakukan, lalu beliau tertawa…”.
[HR. Abu Dawud (2602), At-Tirmidziy (3446), dan An-Nasa’iy dalam Al-Kubro (8799, 8800, & 10336). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Mukhtashor Asy-Syama’il Al-Muhammadiyyah (198)]

2. Tidak Melanggar Peraturan ketika Berkendaraan.
Wajib bagi kita untuk menaati peraturan-peraturan yang berlaku ketika berkendaraan, seperti memakai helm pada tempat-tempat yang diwajibkan memakai helm, mempunyai surat-surat yang diperlukan ketika berkendaraan (SIM & STNK), berhenti ketika melihat lampu merah, dan lain-lain. Semua hal tersebut adalah kewajiban kita sebagai pengendara dan sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dalilnya adalah firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS. An-Nisaa’: 56).

Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Wajib Bagi seorang muslim untuk mendengar dan mentaati (penguasa) dalam perkara yang ia cintai dan ia benci selama ia tidak diperintahkan (melakukan) suatu maksiat. Jika ia diperintahkan bermaksiat, maka tak boleh mendengar dan taat (kepada penguasa)”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Ahkam (4/no. 6725) & Kitab Al-Jihad (107/no. 2796), Muslim (1839)]

Jika penguasa memerintahkan pakai helm atau SIM dan STNK, maka wajib bagi seorang muslim untuk mentaatinya, walaupun memakai helm, membuat SIM, dan STNK pada asalnya adalah mubah. Namun ketika penguasa memerintahkannya, maka hukumnya berubah menjadi wajib. Jadi, memakai helm, atau SIM dan STNK saat berkendaraan adalah perkara yang wajib.

3. Larangan Angkuh atau Sombong Ketika Berjalan.
Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” [Al Israa’ 37]

“Janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia karena sombong dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqman 18]

Angkuh ketika berjalan dan berkendaraan termasuk dari sifat-sifat tercela yang tumbuh dari kesombongan dan ‘ujub terhadap diri sendiri. Dan, seorang yang beriman, di antara sifat-sifatnya, adalah tawadhu’ (rendah diri) dan al-istikanah (tenang), tidak ada sifat al-kibr (sombong) dan al-ghathrasah (menonjolkan diri).

Dan Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Ketika seseorang berjalan dengan kain hullah yang mengagumkan dirinya, rambutnya tersisir rapi terurai sampai pada telinganya. Apabila Allah membenamkannya, maka dia akan berteriak terus sampai hari kiamat.” {HR. al-Bukhari (5789), Muslim (2088), Ahmad (7574) dan ad-Darimi (437)}

4. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Berada di Bagian Depan Kendaraannya.
Barangsiapa yang memiliki sesuatu, maka dia lebih berhak atas sesuatu tersebut dari orang selainnya. Dan, mengendarai kendaraan yang hidup atau yang benda mati hukumnya sama, maka pemilik onta atau kuda atau mobil lebih berhak berada di depan kendaraannya, dan didahulukan daripada yang lainnya. Maka, tidaklah seseorang mengendarai kendaraannya di bagian depan kecuali dengan izin pemiliknya.
 
Hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan hal tersebut, dan beliau berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan, datang seorang laki-laki berserta keledai, orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, naiklah.” Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak kamu yang lebih berhak di depan kendaraanmu dari pada aku, kecuali kamu jadikan hal itu untukku.” Orang itu berkata, “Aku telah menjadikannya untukmu,” maka beliau pun mengendarainya. {HR. at-Tirmidzi (2773) [dan dia berkata, “Hadits hasan gharib dari sisi ini,”] dan Abu Dawud (2573). Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”}

5. Bolehnya Membonceng Kendaraan Apabila Tidak Memberatkan Kendaraan Tersebut.
Di antara adab berkendaraan adalah tidak mengapa dua atau tiga orang berkendaraan pada satu kendaraan selama suatu kendaraan mampu untuk itu. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membonceng sebagian sahabat beliau, seperti Mu’adz [al-Bukhari (2856) dan Muslim (30)], Usamah [al-Bukhari (1670) dan Musllim (1280)], al-Fadhl [al-Bukhari (1513) dan Muslim (1334)], demikian pula beliau membonceng Abdullah bin Ja’far dan al-Hasan atau al-Husain bersamaan [Muslim (2428) dan Ahmad (1744)], dan selain dari mereka radhiyallahu ‘anil jamii’.

Dalam perkara ini adanya dalil bahwa membebani kendaraan, yang kendaraan tersebut tidak mampu, termasuk perbuatan zhalim, bahkan dapat membawa kepada membinasakan kendaraan. Dan pada perkara tersebut adanya isyarat untuk mengetahui sesuatu dengan perasaan, yaitu bahwa membebankan alat kendaraan di atas kemampuannya dan bebannya yang telah ditetapkan dari pembuatnya dapat membahayakan kendaraan tersebut dan menyebabkan kerusakan.

6. Disunnahkan Orang Yang Berkendaraan Memberikan Salam Kepada Orang Yang Berjalan Kaki.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan dan yang berjalan kepada yang duduk dan yang kecil kepada yang besar”.[HR.Al-Bukhari 6232 dan Muslim 2160].

Pada riwayat Al-Bukhari:
“Hendaklah memberi salam yang kecil kepada yang besar dan yang berjalan kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”.[HR.Al-Bukhari no.6231]. [sa/islampos/ghizan herlba’s]

Sumber: https://www.islampos.com/adab-adab-touring-jangan-lupakan-shalat-4010/ 

Jumat, 19 Agustus 2016

Touring adalah sebuah kebutuhan?

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!

Halooo bradah and sistah balik lagi dengan Beranda Bikers. Kali ini Beranda Bikers ingin kasih tau ke para Bikers 5 Keuntungan yang di dapatkan saat Touring! Nah, apa aja yaa? Yuk langsung aja kita bahas!

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


1. PENGALAMAN

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


Yang pertama ini sangat lah keuntungan yang pasti saat kita melakukan perjalanan jarak jauh atau Touring. Karena disaat perjalanan Touring itulah akan terbuat cerita cerita yang kita bisa bagikan ke keluarga atau teman teman terdekat kita. Kenapa pengalaman adalah keuntungan? Karena pengalaman adalah salah satu guru dikehidupan kita, karena kita akan tau yang sebelumnya kita tidak tau dari pengalaman tersebut.

2. BANYAK TEMAN

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


Yap, banyak teman. Karena pasti di setiap kota yang kita lalui saat touring kita menemukan orang orang yang berbeda, yang bisa menjadi teman. Tradisi para Bikers Se-Indonesia juga sangat khas, pasti akan selalu bertemu sesama bikers juga yang akan menyambut atau menjemput saat kita datang ke kota bikers tersebut.

3. TAU SIFAT TEMAN SEBENARNYA

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


Jika kita touring bersama Komunitas/ Club/ Teman kita, pasti suatu waktu saat touring kita bisa tau tentang sifat asli teman kita. Karena secara alami sifat asli teman kita akan terkuak di suatu waktu saat Touring bersama. Kok bisa? Dipastikan dan gak mungkin jika kita touring bersama teman kita hanya berdiam diam diri saja, tidak mengobrol bersama atau membantu satu sama lain.

4. MERUBAH SIFAT BURUK

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


Merubah sifat buruk saat touring? Gak mungkin lah! Kata siapa gak mungkin? Ini sangatlah mungkin! Kenapa bisa? Karena saat touring kita di ajarkan sifat mandiri, itu timbul secara alami. Tidak akan membuang sampah sembarangan, kok bisa? Karena saat kita touring, pasti kita dapat melihat keindahan alam yang terpapar jelas di Indonesia ini dari situ kita tidak akan membuang sampah sembarangan lagi, karena kita tau sebenarnya Indonesia itu indah jadi kita ingin melindungi dan menjaga keindahan Indonesia. Dan para bikers akan di ajari untuk menghargai satu sama lain.

5. DIAJARKAN CARA BERSYUKUR KEPADA TUHAN

Touring adalah sebuah kebutuhan? Inilah 5 keuntungan yang di dapatkan saat Touring!
Gambar Illustrasi di ambil dari Google


Yang terakhir ini saya sangat merasakan juga. Karena, ini benar benar akan kita rasakan saat kita melakukan perjalanan touring. Saat kita jauh jauh untuk sampai ke tempat tujuan dan saat sampai di tujuan melihat keindahan alam kita pasti sangat bersyukur untuk itu. Dan pasti bersyukur kita bisa sampai ketujuan dan pulang dengan selamat.


Yap, itulah 5 Keuntungan yang didapatkan saat Touring versi Beranda Bikers. Kalau ada salah mohong di perbaiki, dan juga kalau ada tambahan bisa komentar di bawah ini, jika ada banyak kitaa akan buat part ke duanya! Jangan lupa share ke teman teman bikers lainnya ya! #SalamSatuAspal #SalamAdventure

Sumber: http://www.berandabikers.com/2015/10/touring-adalah-sebuah-kebutuhan-inilah.html

Selasa, 17 Mei 2016

Inilah Jawaban Cerdas Seorang Istri Saat Suaminya Minta poligami

Sebagian pria muslim ingin melakukan poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi. Sering kali sang istri tidak siap mendengar keinginan tersebut, apalagi jika yang akan menjadi madu jauh lebih muda dan lebih cantik darinya.
Ini kisah yang dialami oleh Ustadz Bangun Samudra. Ia pernah mencoba apakah istrinya membolehkannya melakukan poligami.
“Jeng, kalau Mas menikah lagi boleh?” tanyanya kepada Istri.
“Ndak boleh”
“Lho kenapa?” Lalu Ustadz Bangun Samudra pun membukakan Al Qur’an. Mantan pastor itu membukakan surat An Nisa’ yang di dalamnya ada ayat
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
”Dan jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (apabila engkau menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang engkau sukai: dua, tiga atau empat. Kemudian jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja” (QS. An Nisa’ : 3)
“Kalau engkau melarang poligami berarti melanggar firman Allah”
“Lalu Mas menikah untuk apa?”
“Sunnah Rasul. Ibadah”
“Mas, kalau Mas memang betul-betul menjalankan sunnah Rasul dan betul-betul untuk ibadah Mas, tak siapkan dua istri”
Ustadz Bangun Samudra sangat kaget dengan jawaban ini. “Kapan ta’aruf?” tanyanya tidak sabar.
“Nanti sore siap” Jawaban ini lebih mengagetkan lagi. Maka sorenya, ia pun berdandan rapi.
Sore harinya, sang istri menepati janji. Ia mengajak Ustadz Bangun Samudra pergi ke sebuah rumah. Setelah pintu diketuk, keluarlah seorang perempuan. “Kenalkan Mas, ini Mbah Darmi. Janda. Usianya 75 tahun”
“Lho, ini?”
“Iya Mas. Janda. Berapa kitab hadits sudah Mas baca sejak masuk Islam sampai hari ini?” Ustadz Bangun Samudra terdiam. Ia telah membaca 15 kitab hadits. Mulai Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An Nasa’i hingga Hakim. “Siapa istri muda dari Rasulullah?”
“Aisyah”
“Sebelumnya?”
“Saudah”
“Usianya?”
“69 tahun”
“Status?”
“Janda”

Istri Ustadz Bangun Samudra tahu persis jika suaminya sudah tahu bahwa semua istri Nabi janda dan berusia tua ketika dinikahi beliau. Hanya Aisyah yang masih gadis. Dan semua pernikahan itu pun karena ibadah, dakwah dan perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Calon kedua yang hendak ditaarufkan kepada Ustadz Bangun Samudra juga seorang janda lanjut usia. Akhirnya keinginan poligami itu pun kandas oleh kata-kata pamungkas istrinya.
“Istri Rasul semuanya janda dan tua, Mas. Jadi kalau Mas mau mengikuti sunnah Rasul, aku rela Mas. Ini Mbah Darmi dan calon berikutnya Mbah To, usia 76 tahun.”
“Kalau begitu Mas menjalankan sunnah Rasul yang lainnya saja,” simpul Ustadz Bangun Samudra.
# ISTRI2 RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM #
Nama-nama Istri Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, usia mereka dinikahi, usia Rasulullah menikahi, statusnya, kondisinya, serta alasan Rasulullah menikahinya.

1. Nama : Khadijah ra
Status : 2 kali janda
Usia Dinikahi : 40 thn
Usia Rasulullah : 25 thn
Kondisinya : Pengusaha, keturunan bangsawan, punya 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah ...
Alasan : Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita pertama yang memeluk islam, dan mendukung dakwah Nabi.

2. Nama : Aisyah ra
Status : gadis
Usia dinikahi : 11 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi setelah usia 19 tahun)
Usia Rasulullah : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas, putri
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.
Alasannya : Petunjuk Allah lewat mimpinya 3 malam berturut-turut bhw Rasulullah akan mengajarkan tentang kewanitaan kepada Aisyah, agar disampaikan kepada umatnya kelak. Aisyah ra banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah yang disampaikan pada umat.

3. Nama : Saudah binti Zum’ah ra
Status : janda
Usia dinikahi : 70 thn
Usia Rasulullah : 52 thn
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat nabi yang menjadi perisai Nabi saat perang. Memiliki 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasannya : Menjaga keimanan Saudah ra dari teror & gangguan kaum musyrikin.

4. Nama : Zainab Binti jahsyi ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 45 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Mantan isteri Zaid bin Haritsah ra.
Alasan : Perintah Allah bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah. Sekaligus mencontohkan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab (kebiasaan masyarakat saat itu). Maka istrinya tetap bukan mahrom untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.

5. Nama : Ummu Salamah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah Rasulullah.

6. Nama : Ummu Habibah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 47 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsyi, cerai karena suaminya pindah agama jadi nashrani ...
Alasan : Untuk Menjaga Ummu Habibah dari pemurtadan.

7. Nama : Juwairiyyah bin Al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan budak, pembebasan dari tawanan perang dan menjaga ketauhidan.

8. Nama : Shafiyah binti Hayyi ra
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 53 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan : Rasulullah menjaga keimanan shafiyyah dari boikot & teror orang yahudi.

9. Nama : Maimunah Binti al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza
Alasan : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani kinanah. Menikah dengan Rasulullah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani nadhir ...

10. Nama : Zainab binti Khuzaimah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 50 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang yang lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk Allah untuk bersama2 menyantuni anak yatim dan orang lemah.

11. Nama : Mariyah Al-Qibtiyah ra
Status : Gadis
Usia dinikahi : 25 thn
Usia Rasulullah : 59 tahun
Kondisi : Budak hadiah dari raja Muqauqis dari Mesir.
Alasan : Menikahi untuk memerdekakannya dari perbudakan dan menjaga keimanan Mariyah ra.

12. Nama : Hafsah binti Umar ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 35 thn
Usia Rasulullah : 61 tahun
Kondisi : Putri sabahat Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud.
Alasan : Petunjuk Allah swt
Hikmah : Hafsah adalah wanita pertama yang hafal al Qur’an. Dinikahi oleh Rasulullah saw agar bisa menjaga keotentikan Al Qur'an dan mengajarkan pada muslimah.

Semoga jadi pedoman & pengetahuan kita bahwa poligami Rasulullah krn petunjuk Allah & bukan karena nafsu seperti fitnah kaum kuffar .....

Sumber pelangimuslim.com

Jumat, 13 Mei 2016

Kode-Kode Untuk Rombongan Touring.














Daftar Nama-Nama Keanggotaan TFC Ketapang (Pertanggal 24 April 2016)

Dengan Mengucap Bismillahhirrahmaanirrahiim
Adapun Daftar Nama-Nama Keanggotaan TFC Ketapang per tanggal 24 April 2016.
1.        Feri Irawan, S.Pd.I TFC 001 K (Dewan Penasehat)
2.        Rahmaddian, A.Md TFC 002 K (Member)
3.        Herdianto TFC 003 K (Div. Humas, Agenda, Dokumentasi, dan Publikasi)
4.        Tri Wahyudi TFC 004 K (Member)
5.        Budiman TFC 005 K (Ketua)
6.        Prinatama Adi Nugroho TFC 006 K (Div. Desaigner)
7.        Suhardi TFC 008 K (Member non aktif)
8.        Joni Iskandar TFC 009 K (Div. Touring dan Mekanik)
9.        Abdul Hidayat TFC 011 K (Member non aktif)
10.    Ferli Ansyah TFC 013 K (Member)
11.    Adi Suryadi TFC 014 K (Member non aktif)
12.    Muktiadi TFC 015 K (Member)
13.    Heri TFC 016 K (Member non aktif)
14.    Ahmad Yani TFC 020 K (Div. Keanggotaan, Tatib, dan Peraturan)
15.    Yeko Rinanda TFC 023 K (Bendahara)
16.    Mardianto TFC 025 K (Member non aktif)
17.    Mamat Supriyadi TFC 026 K (Div. Keanggotaan, Tatib, dan Peraturan)
18.    Juniazi TFC 027 K (Member non aktif)
19.    Bambang Sahriansyah TFC 029 K (Wakil Ketua)
20.    Utin Dira Triana TFC 033 K (Sekretaris)
21.    Sarjiman, A.Md (Member Partisipasi)
22.    Jufri Ariansyah (Member Partisipasi)

# Alamat Sekretariat: Di Jalan Ketapang – Siduk Km. 14 Desa Sei Awan Kiri Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalbar.
# Alamat Kopdar Rutin: Di Jalan S.Parman, Kab. Ketapang, Kalbar.
# Tempat Kopdar Rutin: Di Twins Coffee
# Hari Kodar Rutin: Setiap Minggu Sore
# Waktu Kopdar Rutin: Jam 16.00 WIB s/d Selesai
# Contact Person Yang Dapat Dihubungi:
1.    085245-15-4546 (Feri Irawan, S.Pd.I)
2.    085345-52-0008 (Herdianto)
3.    085246-01-0678 (Budiman)
4.    085245-69-5198 (Bambang Sahriansyah)
Demikianlah pemberitahuan ini, semoga bermanfaat.
Terima Kasih.





Peraturan dan Tata Tertib TFC Ketapang

PERATURAN DAN TATA TERTIB
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC)
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG, dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam TFC KETAPANG. Oleh sebab itu, perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Peraturan-peraturan komunitas terbagi atas beberapa RuLing (Ruang Lingkup) yang terdiri dari point-point peraturan, tata tertib dan ketetapan TFC Ketapang sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan TFC Ketapang.

RULING PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
POINT 1: Diwajibkan kepada setiap anggota atau pengurus menggunakan baju PDH saat mengikuti kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 2: Baju PDH tidak diperbolehkan/ digunakan pada hari biasa (senin, selasa, rabu, kamis , jum’at dan sabtu) terkecuali saat mengemban tugas atau Kegiatan - Kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 3: Baju PDH adalah milik pribadi TFC, dilarang dipinjamkan kepada siapapun tanpa alasan yang jelas dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
POINT 4: Baju PDH dilarang ditukar dengan anggota Komunitas/ Club lain, kecuali bila masa Baju PDH TFC telah dirubah/diperbaharui.  
POINT 5: Apabila anggota mengundurkan diri/ dikeluarkan dari TFC, maka baju PDH TFC tersebut akan ditarik, dan akan diganti 50%, akan tetapi menindaklajuti dengan keberadaan uang kas anggota itu sendiri semasa aktif.
POINT 6: Apabila terjadi pelanggaran di point 1 dan 2 akan dikenakan sanksi ringan, contoh Push UP, Scotjump.
POINT 7: Apabila terjadi pelanggaran di point 3 dan 4 akan dilakukan penyitaan PDH sampai batas waktu yang ditentukan.

RULING ICON DEPAN, ICON BELAKANG SERTA NOMOR REGISTER
POINT 1: Setiap Motor anggota TFC Wajib menempel/ memasang Icon (Lambang) dan nomor register  anggota yang sudah disepakati bersama.
POINT 2: Icon adalah Milik Pribadi Komunitas TFC. Selain member TFC/ anggota TFC tidak diperkenankan memberikan apalagi dibagikan kepada club lain/ orang lain, tanpa alasan yang tidak cukup jelas.
POINT 3: Setiap member/ anggota TFC diwajibkan menjaga Icon (Lambang) TFC jangan sampai rusak atau hilang.
POINT 4: Apabila terjadi pelanggaran pada point 1 dan 3  maka yang bersangkutan wajib mengganti/ membuat ulang kembali, baik itu sendiri atau pun kolektif.
POINT 5: Apabila terjadi pelanggaran pada point 2 maka akan dikenakan sanksi, diharuskan mengambil kembali Icon atau Nomor Register yang telah diberikan/ ditukar serta dibagikan.

RULING PENGENDARA / ANGGOTA
POINT 1: Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita).
POINT 2: Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani), baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan.
POINT 3: Selalu menggunakan helm SNI saat berkendara dimanapun.
POINT 4: Menggunakan alas kaki saat berkendara.
POINT 5: Menggunakan celana panjang saat kegiatan.
POINT 6: Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
POINT 7: Wajib memiliki atribut seperti baju PDH dan Sticker TFC.
POINT 8: Wajib menggunakan atribut TFC saat kegiatan.
POINT 9: Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus.
POINT 10: Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.
POINT 11: Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar).
POINT 12: Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas.
POINT 13: Tidak melakukan balapan liar dan Ugal - Ugalan dalam memakai kendaraan baik saat touring atau non touring.
POINT 14: Mengutamakan kepentingan umum di jalan dan saling menghargai sesama pengguna jalan.
POINT 15: Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga).
POINT 16: Kegiatan komunitas/club yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus.
POINT 17: Keanggotaan yang baru tidak berasal dari ruang lingkup komunitas/club motor lain, maka wajib dilakukan investigasi oleh pengurus.
POINT 18: Anggota dilarang memiliki atribut/ mencetak atribut tanpa seizin pengurus.
POINT 19: Dibenarkan kepada seluruh anggota maupun pengurus untuk berbisnis.
POINT 20: Dilarang melakukan tindakan kekerasan dimanapun.
POINT 21: Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus.
POINT 22: Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus.
POINT 23: Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus.
POINT 24: Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan dan akan di tarik.
POINT 25: Akan ada kegiatan pelantikan untuk setiap anggota baru.
POINT 26: Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan).

RULING KENDARAAN
POINT 1: Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
POINT 2: Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua).
POINT 3: Kendaraan milik pribadi.
POINT 4: Kendaraan yang masih layak pakai.
POINT 5: Kelengkapan kendaraan meliputi:
a.       Spion harus dapat melihat pandangan kebelakang;
b.      Plat nomor kendaraan depan dan belakang;
c.       Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning/ putih);
d.      Lampu Sein, berwarna kuning;
e.       Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah;
f.       Wajib memiliki lampu hazard;
g.      Semua indikator petunjuk wajib berfungsi.
POINT 6: Pada saat kegiatan harus menggunakan kendaraan yang terdaftar.
POINT 7: Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding).
POINT 8: Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
POINT 9: Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus).
POINT 10: Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api, kecuali toolkit dalam kendaraan.

RULING PERTEMUAN/ KOPDAR
POINT 1: WAJIB; Seluruh Keanggotaan wajib hadir ketika pelaksanaan Musyawarah Besar, Musyawarah Kepengurusan/ Keanggotaan, Anniversary, dan Pertemuan yang dianggap Penting.
RUTIN; Kopdar rutin TFC Ketapang diselenggarakan setiap hari minggu sore, dari pukul 16.00 Wib s/d Selesai di Tempat Kopdaran.
REHAT;  Kopdar santai TFC Ketapang dilaksanakan di Sekreariat TFC atau di tempat yang sesuai kesepakatan melalui diskusi media sosial, setiap Rabu Malam dan Sabtu Malam, dari pukul 19.30 Wib s/d selesai ataupun waktu dan tempat sesuai kesepakatan.
POINT 2: Seluruh anggota TFC Ketapang wajib paraf sebagai tanda kehadiran pada pertemuan wajib dan rutin serta bagi yang berhalangan wajib memberi tembusan kepada KETUA via pesan elektronik (SMS, BBM, atau Facebook) sebagai data absensi di buku jurnal kopdar TFC Ketapang.
POINT 3: Di dalam kegiatan kopdar, seluruh anggota TFC Ketapang dilarang meninggalkan area kopdar tanpa seijin dari KETUA TFC Ketapang atau anggota TFC Ketapang yang mewakilkan sampai pada waktu yang telah ditetapkan.
POINT 4: Tempat kopdar TFC Ketapang adalah Jalan S. Parman, di Twins Coffe.
POINT 5: Di dalam kegiatan pertemuan, seluruh anggota TFC Ketapang wajib membawa KTA TFC Ketapang dan menggunakan kelengkapan uniform Standar Touring (Sepatu, helmet SNI, sarung tangan, dan celana panjang) serta mengendarai sepeda motor dengan standar kelengkapan kendaraan beserta surat-surat kendaraan (STNK, SIM).
POINT 6: Seluruh anggota TFC Ketapang dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obat terlarang dan segala perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat umum serta perbuatan yang melanggar Hukum.
POINT 7: TFC Ketapang tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada anggota TFC Ketapang yang berurusan dengan Penegak Hukum, Masyarakat dan Keluarganya atas sebab tidak mematuhi atau melanggar AD/ART TFC Ketapang dan peraturan RuLing Pertemuan/ Kopdar point: 1, 3, 5 dan 6.

RULING TOURING DAN SAFETY RIDING
POINT 1: Memakai helm Standar SNI / DOT.
POINT 2: Memakai Jacket / Rompi.
POINT 3: Memakai sarung tangan dan masker.
POINT 4: Memakai Celana Panjang, sepatu diatas mata kaki dan decker lutut.
POINT 5: Saling menghargai dan menghormati sesama bikers atau pengguna jalan lain.
POINT 6: Tetap mematuhi aturan lalu lintas.

RULING ADMINITRASI
POINT 1: Kas TFC Ketapang adalah anggaran yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang, yang difungsikan untuk pembiayaan kebutuhan TFC Ketapang, dan pada pelaksanaan tekhnis pengeluaran dari BENDAHARA  mutlak atas dasar DISPOSISI (Pernyataan Persetujuan Administrasi) dari KETUA TFC Ketapang, tercatat lengkap perinciannya ke dalam pembukuan administrasi disertai Bukti Pembayaran (Kwitansi), yang menjadi bahan laporan pertanggungjawaban oleh BENDAHARA.
POINT 2: Seluruh keanggotaan TFC Ketapang wajib membayar kas TFC Ketapang per minggu  sebesar Rp.1000,- (Seribu Rupiah) pada waktu kegiatan kopdar TFC Ketapang atau pada waktu lain kepada Bendahara TFC Ketapang, dengan Tekhnis pembayarannya dengan cara CASH.
POINT 3: Tidak ada alasan keringanan pembayaran uang iuran/ kas terkecuali jika ada kesepakatan dari semua anggota/ member TFC Ketapang.
POINT 4: Uang Iuran dapat digunakan/ dipinjamkan kepada anggota dengan besar nominal yang diatur oleh bendahara, yang telah mendapat persetujuan dari ketua serta pengembalian yang telah ditentukan.
POINT 5: Uang iuran/ kas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesepakan bersama (Bendahara/Pengurus/Anggota)
POINT 6: Keberadaan Uang kas dilaporkan oleh bendahara per 3 (tiga) bulan secara umum kepada seluruh anggota pada kegiatan KOPDAR.
POINT 7: Anggaran khusus internal TFC Ketapang adalah anggaran yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang yang besar nominalnya sesuai kesepakatan dari Musyawarah/Voting Anggota TFC Ketapang, yang digunakan pada event internal antara lain:  Anniversary TFC Ketapang, Bakti Sosial TFC Ketapang dan Event yang sekiranya perlu diselenggarakan pada moment-moment Hari Kebesaran Agama dan Negara.
POINT 8: Apabila terjadi kehilangan, ada ketidakcocokan data pengeluaran dan pemasukan serta  semua data yang lain, maka bisa dilakukan dengan musyawarah untuk hal tersebut.

RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Sang Istri Sedang Mengandung)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi Tidak Hadir Saat istri anggota sedang mengandung.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang mengajukan dispensasi selama 1 (satu) bulan untuk tidak aktif mengikuti kegiatan/ Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/ anggota melanggar point 3 maka member/ anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali Ke Point 5.

RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Istrinya akan melahirkan)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi Tidak Hadir Saat istri anggota sedang akan melahirkan.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang mengajukan dispensasi selama 4 (empat) bulan untuk tidak aktif mengikuti Kegiatan / Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/anggota melanggar point 3 maka member/ anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali Ke Point 5.

RULING PROSPECT
POINT 1: Prospect diberlakukan bagi Calon Anggota Baru TFC Ketapang sekurang-kurangnya  3 (Tiga) bulan telah mengikuti pembinaan keorganisasian meliputi keikutsertaan kopdar sesuai ketentuan, aktif dalam kegiatan TFC Ketapang  (touring, baksos, acara-acara, dll) yang di selenggarakan serta telah mematuhi dan melaksanakan AD/ART TFC Ketapang secara nyata serta tanpa cacat.
POINT 2: Prospect adalah kegiatan terhormat meliputi ujian yang diberlakukan bagi Calon Anggota Baru setelah dianggap layak untuk di prospect, tanpa cacat atas keputusan Ketua yang disetujui oleh seluruh member resmi TFC Ketapang.
POINT 3: Rangkaian kegiatan prospect meliputi wawancara tentang pemahaman AD/ART TFC Ketapang, sejarah TFC Ketapang, serta kegiatan teknis lapangan yang di putuskan oleh Ketua atas kesepakatan seluruh member resmi TFC Ketapang dengan tetap menjaga kehormatan kemanusiaan serta tidak merugikan secara materi bagi peserta prospect.

RULING PELANTIKAN
POINT 1: Anggota dianggap layak dilantik menjadi member resmi TFC Ketapang setelah mengikuti tahapan-tahapan kegiatan prospect dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir, dan sekurang-kurangnya 6 bulan telah aktif mengikuti kegiatan TFC Ketapang serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam peraturan organisasi.
POINT 2: Sebelum anggota dilantik, ia harus telah mendapatkan seluruh tanda tangan persetujuan dari member resmi TFC Ketapang yang hadir pada saat pelantikan.
POINT 3: Anggota dianggap sah prosesi pelantikannya, jika telah mendapatkan seluruh tanda tangan member resmi TFC Ketapang dan telah mengikuti sumpah pelantikan.
POINT 4: Anggota yang telah resmi dilantik, akan diadakan pemasangan seragam TFC Ketapang kepada dirinya sekaligus dengan penyematan pita penghargaan oleh Ketua sesuai kesepakatan seluruh member resmi TFC Ketapang.

RULING INFORMASI DAN BERITA
POINT 1: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang hanya di sampaikan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau Anggota TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua, apabila Wakil Ketua, Humas atau Sekretaris berhalangan.
POINT 2: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang yang di sampaikan melalui media Elektronik (SMS, BBM, atau Facebook).
POINT 3: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang berupa surat adalah yang ber-kop surat dan lambang TFC Ketapang serta alamat sekretariat TFC Ketapang, di tanda tangani Ketua dan ber-stempel TFC Ketapang.
POINT 4: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang disampaikan secara lisan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau anggota TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua apabila Wakil Ketua, Humas dan Sekretaris berhalangan.
POINT 5: Segala Informasi dan berita dari luar atau dalam Club/ Komunitas Motor yang diterima anggota TFC Ketapang yang berkaitan dengan keorganisasian Club/ komunitas Motor atau sesuatu yang sekiranya penting wajib disampaikan kepada Ketua.


RULING SANKSI – SANKSI
POINT 1: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.    Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut;
d.   Pemberhentian anggota secara hormat;
e.    Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
POINT 2: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri dan penasihat yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.    Pemberhentian secara hormat;
d.   Pemberhentian secara tidak hormat.
POINT 3: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Pemberhentian secara hormat;
c.    Pemberhentian secara tidak hormat.


Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku untuk semua pengurius, anggota dan anggota partisipasi, untuk dipatuhi bersama-sama demi kemajuan, keselamatan, dan kekeluargaan TFC Ketapang.
                                                                           
                                                                            Ditetapkan di : Ketapang - Kalimantan Barat
                                                                            Pada tanggal  : Senin, 9 Desember 2013
                                                                                                Pendiri TFC Ketapang


                                                                                             FERI IRAWAN, S.Pd.I

                                                                                                         TFC 001 K