PERATURAN DAN TATA TERTIB
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE
(TFC)
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT
Seiring dengan perkembangan yang
terjadi dalam berkomunitas di THE’FIRSTER
COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG, dan mengingat pentingnya suatu
landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang
akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam TFC KETAPANG. Oleh
sebab itu, perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada
seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah /
panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu
“SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Peraturan-peraturan komunitas
terbagi atas beberapa RuLing (Ruang Lingkup) yang terdiri dari point-point
peraturan, tata tertib dan ketetapan TFC Ketapang sebagai acuan dalam
pelaksanaan kegiatan TFC Ketapang.
RULING PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
POINT 1: Diwajibkan kepada setiap anggota atau pengurus menggunakan
baju PDH saat mengikuti
kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 2: Baju PDH tidak diperbolehkan/ digunakan pada hari biasa (senin, selasa, rabu, kamis , jum’at dan sabtu) terkecuali saat mengemban
tugas atau Kegiatan - Kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 3: Baju PDH adalah milik pribadi TFC, dilarang
dipinjamkan kepada siapapun tanpa alasan yang jelas dan dilarang keras untuk
diperjualbelikan.
POINT 4: Baju PDH dilarang ditukar dengan anggota Komunitas/ Club lain, kecuali bila masa Baju PDH TFC telah dirubah/diperbaharui.
POINT 5: Apabila anggota mengundurkan diri/ dikeluarkan dari TFC, maka baju PDH TFC tersebut akan ditarik, dan
akan diganti 50%, akan tetapi
menindaklajuti dengan keberadaan uang kas anggota itu sendiri semasa aktif.
POINT 6: Apabila terjadi pelanggaran di point 1 dan 2 akan dikenakan sanksi ringan, contoh Push UP, Scotjump.
POINT 7: Apabila terjadi pelanggaran di point 3 dan 4 akan dilakukan penyitaan PDH sampai
batas waktu yang ditentukan.
RULING ICON DEPAN, ICON BELAKANG SERTA NOMOR REGISTER
POINT 1: Setiap Motor anggota TFC Wajib menempel/ memasang
Icon (Lambang) dan nomor register anggota yang sudah disepakati bersama.
POINT 2: Icon adalah Milik Pribadi Komunitas
TFC. Selain member TFC/ anggota TFC tidak diperkenankan memberikan
apalagi dibagikan kepada club lain/ orang lain, tanpa alasan yang tidak cukup
jelas.
POINT 3: Setiap member/ anggota TFC diwajibkan menjaga Icon (Lambang) TFC jangan sampai rusak atau hilang.
POINT 4: Apabila terjadi pelanggaran pada point 1 dan 3 maka yang bersangkutan wajib mengganti/ membuat ulang kembali, baik itu sendiri
atau pun kolektif.
POINT 5: Apabila terjadi pelanggaran pada point 2 maka akan dikenakan sanksi, diharuskan mengambil kembali
Icon atau Nomor Register yang telah diberikan/ ditukar serta dibagikan.
RULING PENGENDARA
/ ANGGOTA
POINT 1: Wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, berlaku bagi bikers dan
lady bikers (pria dan wanita).
POINT 2: Sedang tidak mengalami gangguan jiwa
(sehat jasmani dan rohani), baik
pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan.
POINT 3: Selalu menggunakan helm SNI saat
berkendara dimanapun.
POINT 4: Menggunakan alas kaki saat berkendara.
POINT 5: Menggunakan celana panjang saat kegiatan.
POINT 6: Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
POINT 7: Wajib memiliki atribut seperti baju
PDH dan Sticker TFC.
POINT 8: Wajib menggunakan atribut TFC saat
kegiatan.
POINT 9: Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus.
POINT 10: Dilarang membawa senjata tajam dan
senjata api.
POINT 11: Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar).
POINT 12: Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas.
POINT 13: Tidak melakukan balapan liar dan Ugal - Ugalan dalam memakai
kendaraan baik saat touring atau non touring.
POINT 14: Mengutamakan kepentingan umum di jalan dan saling menghargai sesama
pengguna jalan.
POINT 15: Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga).
POINT 16: Kegiatan komunitas/club yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus.
POINT 17: Keanggotaan yang baru tidak berasal
dari ruang lingkup komunitas/club motor lain, maka wajib dilakukan investigasi oleh pengurus.
POINT 18: Anggota dilarang memiliki atribut/ mencetak atribut tanpa seizin pengurus.
POINT 19: Dibenarkan kepada seluruh anggota maupun pengurus untuk berbisnis.
POINT 20: Dilarang melakukan tindakan kekerasan dimanapun.
POINT 21: Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus.
POINT 22: Dilarang mengalihkan atribut kepada
pihak lain tanpa seizin pengurus.
POINT 23: Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada
pengurus.
POINT 24: Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan dan akan di
tarik.
POINT 25: Akan ada
kegiatan pelantikan untuk setiap anggota baru.
POINT 26: Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan).
RULING KENDARAAN
POINT 1: Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
POINT 2: Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua).
POINT 3: Kendaraan milik pribadi.
POINT 4: Kendaraan yang masih layak pakai.
POINT 5: Kelengkapan kendaraan meliputi:
a.
Spion harus dapat melihat pandangan kebelakang;
b.
Plat nomor kendaraan depan dan belakang;
c.
Lampu
utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning/ putih);
d.
Lampu Sein,
berwarna kuning;
e.
Lampu rem
(tanda bahaya), berwarna merah;
f.
Wajib
memiliki lampu hazard;
g.
Semua
indikator petunjuk wajib berfungsi.
POINT 6: Pada saat kegiatan harus menggunakan kendaraan yang terdaftar.
POINT 7: Dilarang
meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding).
POINT 8: Dilarang
meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
POINT 9: Dilarang
menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan
(kecuali ditentukan lain oleh pengurus).
POINT 10: Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api, kecuali
toolkit dalam kendaraan.
RULING PERTEMUAN/ KOPDAR
POINT 1: WAJIB; Seluruh
Keanggotaan wajib hadir ketika pelaksanaan Musyawarah Besar, Musyawarah
Kepengurusan/ Keanggotaan, Anniversary, dan Pertemuan yang dianggap Penting.
RUTIN; Kopdar rutin
TFC Ketapang diselenggarakan setiap hari minggu sore, dari pukul 16.00 Wib s/d
Selesai di Tempat Kopdaran.
REHAT; Kopdar santai TFC Ketapang
dilaksanakan di Sekreariat TFC atau di tempat yang sesuai kesepakatan melalui diskusi
media sosial, setiap Rabu Malam dan Sabtu Malam, dari pukul 19.30 Wib s/d
selesai ataupun waktu dan tempat sesuai kesepakatan.
POINT 2: Seluruh anggota TFC Ketapang wajib
paraf sebagai tanda kehadiran pada pertemuan wajib dan rutin serta bagi yang
berhalangan wajib memberi tembusan kepada KETUA via pesan elektronik (SMS, BBM,
atau Facebook) sebagai data absensi di buku jurnal kopdar TFC Ketapang.
POINT 3: Di dalam kegiatan kopdar, seluruh
anggota TFC Ketapang dilarang meninggalkan area kopdar tanpa seijin dari KETUA
TFC Ketapang atau anggota TFC Ketapang yang mewakilkan sampai pada waktu yang
telah ditetapkan.
POINT 4: Tempat kopdar TFC Ketapang adalah
Jalan S. Parman, di Twins Coffe.
POINT 5: Di dalam kegiatan pertemuan,
seluruh anggota TFC Ketapang wajib membawa KTA TFC Ketapang dan menggunakan
kelengkapan uniform Standar Touring (Sepatu, helmet SNI, sarung tangan, dan
celana panjang) serta mengendarai sepeda motor dengan standar kelengkapan
kendaraan beserta surat-surat kendaraan (STNK, SIM).
POINT 6: Seluruh anggota TFC Ketapang
dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obat terlarang dan segala
perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat umum serta perbuatan yang
melanggar Hukum.
POINT 7: TFC Ketapang tidak bertanggungjawab
dalam bentuk apapun kepada anggota TFC Ketapang yang berurusan dengan Penegak
Hukum, Masyarakat dan Keluarganya atas sebab tidak mematuhi atau melanggar
AD/ART TFC Ketapang dan peraturan RuLing Pertemuan/ Kopdar point: 1, 3, 5 dan
6.
RULING
TOURING DAN SAFETY RIDING
POINT 1: Memakai helm Standar SNI / DOT.
POINT 2: Memakai Jacket / Rompi.
POINT
3: Memakai
sarung tangan dan masker.
POINT
4: Memakai
Celana Panjang, sepatu diatas mata kaki dan decker lutut.
POINT 5: Saling
menghargai dan menghormati sesama bikers atau pengguna jalan lain.
POINT 6: Tetap
mematuhi aturan lalu lintas.
RULING ADMINITRASI
POINT 1: Kas TFC Ketapang adalah anggaran
yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang, yang difungsikan untuk
pembiayaan kebutuhan TFC Ketapang, dan pada pelaksanaan tekhnis pengeluaran
dari BENDAHARA mutlak atas dasar DISPOSISI (Pernyataan Persetujuan Administrasi)
dari KETUA TFC Ketapang, tercatat lengkap perinciannya ke dalam pembukuan
administrasi disertai Bukti Pembayaran (Kwitansi), yang menjadi bahan laporan
pertanggungjawaban oleh BENDAHARA.
POINT 2: Seluruh keanggotaan TFC Ketapang
wajib membayar kas TFC Ketapang per minggu sebesar Rp.1000,- (Seribu
Rupiah) pada waktu kegiatan kopdar TFC Ketapang atau pada waktu lain kepada
Bendahara TFC Ketapang, dengan Tekhnis pembayarannya dengan cara CASH.
POINT 3: Tidak ada alasan keringanan pembayaran uang iuran/ kas terkecuali jika ada kesepakatan dari semua anggota/ member TFC Ketapang.
POINT 4: Uang Iuran dapat digunakan/ dipinjamkan kepada anggota dengan besar nominal yang diatur oleh bendahara, yang telah
mendapat persetujuan dari ketua serta
pengembalian yang telah ditentukan.
POINT 5: Uang iuran/ kas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa
alasan yang jelas dan tanpa
kesepakan bersama (Bendahara/Pengurus/Anggota)
POINT 6: Keberadaan Uang kas
dilaporkan oleh bendahara per 3 (tiga) bulan secara umum kepada seluruh anggota pada kegiatan KOPDAR.
POINT 7: Anggaran khusus internal TFC
Ketapang adalah anggaran yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang yang
besar nominalnya sesuai kesepakatan dari Musyawarah/Voting Anggota TFC
Ketapang, yang digunakan pada event internal antara lain: Anniversary TFC
Ketapang, Bakti Sosial TFC Ketapang dan Event yang sekiranya perlu
diselenggarakan pada moment-moment Hari Kebesaran Agama dan Negara.
POINT 8: Apabila terjadi kehilangan, ada ketidakcocokan data pengeluaran dan
pemasukan serta
semua data yang lain, maka bisa dilakukan dengan musyawarah untuk hal tersebut.
RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Sang Istri Sedang Mengandung)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang
sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi
Tidak Hadir Saat istri anggota sedang mengandung.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang
mengajukan dispensasi selama 1 (satu) bulan
untuk tidak aktif mengikuti kegiatan/ Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi
tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/ anggota
melanggar point 3 maka member/ anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali
Ke Point 5.
RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Istrinya akan melahirkan)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang
sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi
Tidak Hadir Saat istri anggota sedang akan melahirkan.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang mengajukan dispensasi selama 4 (empat) bulan untuk tidak aktif mengikuti
Kegiatan / Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang
dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi
tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/anggota melanggar point 3 maka member/ anggota
tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali
Ke Point 5.
RULING PROSPECT
POINT 1: Prospect diberlakukan bagi Calon
Anggota Baru TFC Ketapang sekurang-kurangnya
3 (Tiga) bulan telah mengikuti pembinaan keorganisasian meliputi
keikutsertaan kopdar sesuai ketentuan, aktif dalam kegiatan TFC Ketapang
(touring, baksos, acara-acara, dll) yang di selenggarakan serta telah mematuhi
dan melaksanakan AD/ART TFC Ketapang secara nyata serta tanpa cacat.
POINT 2: Prospect adalah kegiatan terhormat
meliputi ujian yang diberlakukan bagi Calon Anggota Baru setelah dianggap layak
untuk di prospect, tanpa cacat atas keputusan Ketua yang disetujui oleh seluruh
member resmi TFC Ketapang.
POINT 3: Rangkaian kegiatan prospect
meliputi wawancara tentang pemahaman AD/ART TFC Ketapang, sejarah TFC Ketapang,
serta kegiatan teknis lapangan yang di putuskan oleh Ketua atas kesepakatan
seluruh member resmi TFC Ketapang dengan tetap menjaga kehormatan kemanusiaan
serta tidak merugikan secara materi bagi peserta prospect.
RULING
PELANTIKAN
POINT 1: Anggota dianggap layak dilantik
menjadi member resmi TFC Ketapang setelah mengikuti tahapan-tahapan kegiatan
prospect dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir, dan sekurang-kurangnya
6
bulan telah aktif mengikuti kegiatan TFC Ketapang serta telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan didalam peraturan organisasi.
POINT 2: Sebelum
anggota dilantik, ia harus telah mendapatkan seluruh tanda tangan persetujuan
dari member resmi TFC Ketapang yang hadir pada saat pelantikan.
POINT 3: Anggota dianggap
sah prosesi pelantikannya, jika telah mendapatkan seluruh tanda tangan member resmi
TFC Ketapang dan telah mengikuti sumpah pelantikan.
POINT 4: Anggota
yang telah resmi dilantik, akan diadakan pemasangan seragam TFC Ketapang kepada
dirinya sekaligus dengan penyematan pita penghargaan oleh Ketua sesuai
kesepakatan seluruh member resmi TFC Ketapang.
RULING INFORMASI DAN BERITA
POINT 1: Informasi dan berita resmi TFC
Ketapang hanya di sampaikan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau Anggota
TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua, apabila Wakil Ketua, Humas atau Sekretaris
berhalangan.
POINT 2: Informasi dan berita resmi TFC
Ketapang yang di sampaikan melalui media Elektronik (SMS, BBM, atau Facebook).
POINT 3: Informasi dan berita resmi TFC
Ketapang berupa surat adalah yang ber-kop surat dan lambang TFC Ketapang serta
alamat sekretariat TFC Ketapang, di tanda tangani Ketua dan ber-stempel TFC
Ketapang.
POINT 4: Informasi dan berita resmi TFC
Ketapang disampaikan secara lisan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau
anggota TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua apabila Wakil Ketua, Humas dan Sekretaris
berhalangan.
POINT 5: Segala Informasi dan berita dari
luar atau dalam Club/ Komunitas Motor yang diterima anggota TFC Ketapang yang
berkaitan dengan keorganisasian Club/ komunitas Motor atau sesuatu yang
sekiranya penting wajib disampaikan kepada Ketua.
RULING SANKSI – SANKSI
POINT 1: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai
kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.
Hukuman,
penonaktifan sementara dan pelepasan atribut;
d.
Pemberhentian
anggota secara hormat;
e.
Pemberhentian
anggota secara tidak hormat.
POINT 2: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai
kebijakan dari pendiri dan
penasihat yang terdiri dari:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.
Pemberhentian
secara hormat;
d.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
POINT 3: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai
kebijakan dari pendiri,
pengurus dan semua anggota yang terdiri dari:
a.
Teguran;
b.
Pemberhentian
secara hormat;
c.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku
untuk semua pengurius, anggota dan anggota partisipasi, untuk dipatuhi
bersama-sama demi kemajuan, keselamatan, dan kekeluargaan TFC Ketapang.
Ditetapkan
di : Ketapang - Kalimantan Barat
Pada
tanggal : Senin, 9 Desember 2013
Pendiri
TFC Ketapang
FERI IRAWAN, S.Pd.I
TFC
001 K