Apakah hijab (jilbab) merupakan busana yang mutlak atau yang relatif
ditentukan oleh tradisi ( 'urf) ?
Hijab dalam syariat mempunyai
aturan-aturan tertentu yang tidak diabaikan oleh tradisi ( 'urf) .Yaitu,
hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua
telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan menampakkan
perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun
mengenai bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakainya,
maka hal ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali kepada wanita sendiri.
Karena itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa
digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah
(al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar
panjang yang menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian
mereka menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah kepada
tradisi-tradisi yang dikenal tentang pemakaian hijab di pelbagai negara Islam.
Apakah menurut Anda terdapat busana hijab yang
diutamakan?
Pada hakikatnya kami tidak menemukan busana yang
diutamakan, tetapi 'ibaah boleh jadi paling tepat sebagai penutup, karena syadur
terkadang menyusahkan wanita dan memerlukan kehati-hatian penuh, yang demikian
ini akan menghambat kebebasan bergerak.
Apakah busana yang
menampakkan feminin wanita secara seimbang dibenarkan oleh
Islam?
Pertanyaan ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah
yang digelindingkan di dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa yang membedakan
keseimbangan dengan yang lainnya dalam bidang ini? Sesungguhnya keseimbangan itu
relatif dalam pandangan manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang
seimbang, boleh jadi akan dilihat orang lain sebagai hal yang keluar dari batas
keseimbangan. Ketika kita mempelajari Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka
kita akan menemukan tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan
masalah "akan berhasrat orang yang di dalam hatinya ada penyakit". (QS.
al-Ahzab: 32)
Ketika pakaian wanita melampaui tiga masalah tersebut,
dengan pengertian bahwa ia tidak berupa obyek perhiasan, dan tidak berupa
dandanan yang mencolok, serta tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan
seperti itu dapatkan dikatakan bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai dengan
ketentuan syariat.
Bagaimana pendapat Islam dengan hijab yang populer
dewasa ini?
Boleh jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang,
karena secara material ia memang hijab, tetapi secara maknawi ia bukan hijab.
Apakah Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?
Itu
tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu boleh jadi tergolong
berlebih-lebihan (israj) dan terlalu mewah.
Apa yang dimaksud dengan
pakaian populer (syiyab as- syuhrah)?
Yang dimaksud dengan pakaian
populer biasanya adalah pakaian pria yang digunakan oleh wanita, dan sebaliknya.
Atau pakaian yang tidak umum, yang menimbulkan banyak perhatian, dan seterusnya.
Mengapa Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir pada setiap
zaman?
Islam menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan
pakaiannya yang alami, baik yang berhubungan dengan pakaian kaum pria atau pun
yang berhubungan dengan pakaian kaum hawa. Dan hendaklah laki-laki tidak
berpakaian dengan pakaian perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan
dengan pakaian orang-orang kafir yang merupakan ekspresi dari identitas khusus
mereka, karena Islam secara garis besar menginginkan agar kaum Muslim memiliki
ciri khas tersendiri melalui pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan
lain (non- Muslim -pent.) .Itu tidak berarti bahwa mereka harus menolak pakaian
orang-orang lain. Apabila pakaian orang-orang lain bersifat umum, maka tidak ada
masalah untuk menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian orang
kafir yang menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri khas jati dirinya, maka hal
ini tidak dapat dibenarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar