Feri Irawan, S.Pd.I : Selamat datang di blog ini. Silahkan browsing dan jangan lupa tinggalkan komentar sobat.

Jumat, 13 Mei 2016

Peraturan dan Tata Tertib TFC Ketapang

PERATURAN DAN TATA TERTIB
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC)
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG, dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan ada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam TFC KETAPANG. Oleh sebab itu, perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
Peraturan-peraturan komunitas terbagi atas beberapa RuLing (Ruang Lingkup) yang terdiri dari point-point peraturan, tata tertib dan ketetapan TFC Ketapang sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan TFC Ketapang.

RULING PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
POINT 1: Diwajibkan kepada setiap anggota atau pengurus menggunakan baju PDH saat mengikuti kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 2: Baju PDH tidak diperbolehkan/ digunakan pada hari biasa (senin, selasa, rabu, kamis , jum’at dan sabtu) terkecuali saat mengemban tugas atau Kegiatan - Kegiatan Komunitas/ Club.
POINT 3: Baju PDH adalah milik pribadi TFC, dilarang dipinjamkan kepada siapapun tanpa alasan yang jelas dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
POINT 4: Baju PDH dilarang ditukar dengan anggota Komunitas/ Club lain, kecuali bila masa Baju PDH TFC telah dirubah/diperbaharui.  
POINT 5: Apabila anggota mengundurkan diri/ dikeluarkan dari TFC, maka baju PDH TFC tersebut akan ditarik, dan akan diganti 50%, akan tetapi menindaklajuti dengan keberadaan uang kas anggota itu sendiri semasa aktif.
POINT 6: Apabila terjadi pelanggaran di point 1 dan 2 akan dikenakan sanksi ringan, contoh Push UP, Scotjump.
POINT 7: Apabila terjadi pelanggaran di point 3 dan 4 akan dilakukan penyitaan PDH sampai batas waktu yang ditentukan.

RULING ICON DEPAN, ICON BELAKANG SERTA NOMOR REGISTER
POINT 1: Setiap Motor anggota TFC Wajib menempel/ memasang Icon (Lambang) dan nomor register  anggota yang sudah disepakati bersama.
POINT 2: Icon adalah Milik Pribadi Komunitas TFC. Selain member TFC/ anggota TFC tidak diperkenankan memberikan apalagi dibagikan kepada club lain/ orang lain, tanpa alasan yang tidak cukup jelas.
POINT 3: Setiap member/ anggota TFC diwajibkan menjaga Icon (Lambang) TFC jangan sampai rusak atau hilang.
POINT 4: Apabila terjadi pelanggaran pada point 1 dan 3  maka yang bersangkutan wajib mengganti/ membuat ulang kembali, baik itu sendiri atau pun kolektif.
POINT 5: Apabila terjadi pelanggaran pada point 2 maka akan dikenakan sanksi, diharuskan mengambil kembali Icon atau Nomor Register yang telah diberikan/ ditukar serta dibagikan.

RULING PENGENDARA / ANGGOTA
POINT 1: Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita).
POINT 2: Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani), baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan.
POINT 3: Selalu menggunakan helm SNI saat berkendara dimanapun.
POINT 4: Menggunakan alas kaki saat berkendara.
POINT 5: Menggunakan celana panjang saat kegiatan.
POINT 6: Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
POINT 7: Wajib memiliki atribut seperti baju PDH dan Sticker TFC.
POINT 8: Wajib menggunakan atribut TFC saat kegiatan.
POINT 9: Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus.
POINT 10: Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.
POINT 11: Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar).
POINT 12: Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas.
POINT 13: Tidak melakukan balapan liar dan Ugal - Ugalan dalam memakai kendaraan baik saat touring atau non touring.
POINT 14: Mengutamakan kepentingan umum di jalan dan saling menghargai sesama pengguna jalan.
POINT 15: Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga).
POINT 16: Kegiatan komunitas/club yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus.
POINT 17: Keanggotaan yang baru tidak berasal dari ruang lingkup komunitas/club motor lain, maka wajib dilakukan investigasi oleh pengurus.
POINT 18: Anggota dilarang memiliki atribut/ mencetak atribut tanpa seizin pengurus.
POINT 19: Dibenarkan kepada seluruh anggota maupun pengurus untuk berbisnis.
POINT 20: Dilarang melakukan tindakan kekerasan dimanapun.
POINT 21: Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus.
POINT 22: Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus.
POINT 23: Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus.
POINT 24: Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan dan akan di tarik.
POINT 25: Akan ada kegiatan pelantikan untuk setiap anggota baru.
POINT 26: Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan).

RULING KENDARAAN
POINT 1: Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
POINT 2: Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua).
POINT 3: Kendaraan milik pribadi.
POINT 4: Kendaraan yang masih layak pakai.
POINT 5: Kelengkapan kendaraan meliputi:
a.       Spion harus dapat melihat pandangan kebelakang;
b.      Plat nomor kendaraan depan dan belakang;
c.       Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning/ putih);
d.      Lampu Sein, berwarna kuning;
e.       Lampu rem (tanda bahaya), berwarna merah;
f.       Wajib memiliki lampu hazard;
g.      Semua indikator petunjuk wajib berfungsi.
POINT 6: Pada saat kegiatan harus menggunakan kendaraan yang terdaftar.
POINT 7: Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding).
POINT 8: Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
POINT 9: Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus).
POINT 10: Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api, kecuali toolkit dalam kendaraan.

RULING PERTEMUAN/ KOPDAR
POINT 1: WAJIB; Seluruh Keanggotaan wajib hadir ketika pelaksanaan Musyawarah Besar, Musyawarah Kepengurusan/ Keanggotaan, Anniversary, dan Pertemuan yang dianggap Penting.
RUTIN; Kopdar rutin TFC Ketapang diselenggarakan setiap hari minggu sore, dari pukul 16.00 Wib s/d Selesai di Tempat Kopdaran.
REHAT;  Kopdar santai TFC Ketapang dilaksanakan di Sekreariat TFC atau di tempat yang sesuai kesepakatan melalui diskusi media sosial, setiap Rabu Malam dan Sabtu Malam, dari pukul 19.30 Wib s/d selesai ataupun waktu dan tempat sesuai kesepakatan.
POINT 2: Seluruh anggota TFC Ketapang wajib paraf sebagai tanda kehadiran pada pertemuan wajib dan rutin serta bagi yang berhalangan wajib memberi tembusan kepada KETUA via pesan elektronik (SMS, BBM, atau Facebook) sebagai data absensi di buku jurnal kopdar TFC Ketapang.
POINT 3: Di dalam kegiatan kopdar, seluruh anggota TFC Ketapang dilarang meninggalkan area kopdar tanpa seijin dari KETUA TFC Ketapang atau anggota TFC Ketapang yang mewakilkan sampai pada waktu yang telah ditetapkan.
POINT 4: Tempat kopdar TFC Ketapang adalah Jalan S. Parman, di Twins Coffe.
POINT 5: Di dalam kegiatan pertemuan, seluruh anggota TFC Ketapang wajib membawa KTA TFC Ketapang dan menggunakan kelengkapan uniform Standar Touring (Sepatu, helmet SNI, sarung tangan, dan celana panjang) serta mengendarai sepeda motor dengan standar kelengkapan kendaraan beserta surat-surat kendaraan (STNK, SIM).
POINT 6: Seluruh anggota TFC Ketapang dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obat terlarang dan segala perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat umum serta perbuatan yang melanggar Hukum.
POINT 7: TFC Ketapang tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun kepada anggota TFC Ketapang yang berurusan dengan Penegak Hukum, Masyarakat dan Keluarganya atas sebab tidak mematuhi atau melanggar AD/ART TFC Ketapang dan peraturan RuLing Pertemuan/ Kopdar point: 1, 3, 5 dan 6.

RULING TOURING DAN SAFETY RIDING
POINT 1: Memakai helm Standar SNI / DOT.
POINT 2: Memakai Jacket / Rompi.
POINT 3: Memakai sarung tangan dan masker.
POINT 4: Memakai Celana Panjang, sepatu diatas mata kaki dan decker lutut.
POINT 5: Saling menghargai dan menghormati sesama bikers atau pengguna jalan lain.
POINT 6: Tetap mematuhi aturan lalu lintas.

RULING ADMINITRASI
POINT 1: Kas TFC Ketapang adalah anggaran yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang, yang difungsikan untuk pembiayaan kebutuhan TFC Ketapang, dan pada pelaksanaan tekhnis pengeluaran dari BENDAHARA  mutlak atas dasar DISPOSISI (Pernyataan Persetujuan Administrasi) dari KETUA TFC Ketapang, tercatat lengkap perinciannya ke dalam pembukuan administrasi disertai Bukti Pembayaran (Kwitansi), yang menjadi bahan laporan pertanggungjawaban oleh BENDAHARA.
POINT 2: Seluruh keanggotaan TFC Ketapang wajib membayar kas TFC Ketapang per minggu  sebesar Rp.1000,- (Seribu Rupiah) pada waktu kegiatan kopdar TFC Ketapang atau pada waktu lain kepada Bendahara TFC Ketapang, dengan Tekhnis pembayarannya dengan cara CASH.
POINT 3: Tidak ada alasan keringanan pembayaran uang iuran/ kas terkecuali jika ada kesepakatan dari semua anggota/ member TFC Ketapang.
POINT 4: Uang Iuran dapat digunakan/ dipinjamkan kepada anggota dengan besar nominal yang diatur oleh bendahara, yang telah mendapat persetujuan dari ketua serta pengembalian yang telah ditentukan.
POINT 5: Uang iuran/ kas tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesepakan bersama (Bendahara/Pengurus/Anggota)
POINT 6: Keberadaan Uang kas dilaporkan oleh bendahara per 3 (tiga) bulan secara umum kepada seluruh anggota pada kegiatan KOPDAR.
POINT 7: Anggaran khusus internal TFC Ketapang adalah anggaran yang diperoleh dari iuran anggota TFC Ketapang yang besar nominalnya sesuai kesepakatan dari Musyawarah/Voting Anggota TFC Ketapang, yang digunakan pada event internal antara lain:  Anniversary TFC Ketapang, Bakti Sosial TFC Ketapang dan Event yang sekiranya perlu diselenggarakan pada moment-moment Hari Kebesaran Agama dan Negara.
POINT 8: Apabila terjadi kehilangan, ada ketidakcocokan data pengeluaran dan pemasukan serta  semua data yang lain, maka bisa dilakukan dengan musyawarah untuk hal tersebut.

RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Sang Istri Sedang Mengandung)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi Tidak Hadir Saat istri anggota sedang mengandung.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang mengajukan dispensasi selama 1 (satu) bulan untuk tidak aktif mengikuti kegiatan/ Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/ anggota melanggar point 3 maka member/ anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali Ke Point 5.

RULING DISPENSASI UNTUK ANGGOTA
(Saat Istrinya akan melahirkan)
POINT 1: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang sepakat untuk mengajukan Surat Dispensasi Tidak Hadir Saat istri anggota sedang akan melahirkan.
POINT 2: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang mengajukan dispensasi selama 4 (empat) bulan untuk tidak aktif mengikuti Kegiatan / Acara Club/ Komunitas
POINT 3: Baik dari Pengurus atau Anggota TFC Ketapang dari point 2 wajib hadir kembali dalam kegiatan kopdar rutin minggu sore, setelah masa dispensasi tersebut USAI.
POINT 4: Apabila member/anggota melanggar point 3 maka member/ anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang akan disepakati bersama-sama.
POINT 5: Dari Point 1, 2, 3, dan 4 Pengurus tidak pernah salah.
POINT 6: Apabila Pengurus salah dan bermasalah kembali Ke Point 5.

RULING PROSPECT
POINT 1: Prospect diberlakukan bagi Calon Anggota Baru TFC Ketapang sekurang-kurangnya  3 (Tiga) bulan telah mengikuti pembinaan keorganisasian meliputi keikutsertaan kopdar sesuai ketentuan, aktif dalam kegiatan TFC Ketapang  (touring, baksos, acara-acara, dll) yang di selenggarakan serta telah mematuhi dan melaksanakan AD/ART TFC Ketapang secara nyata serta tanpa cacat.
POINT 2: Prospect adalah kegiatan terhormat meliputi ujian yang diberlakukan bagi Calon Anggota Baru setelah dianggap layak untuk di prospect, tanpa cacat atas keputusan Ketua yang disetujui oleh seluruh member resmi TFC Ketapang.
POINT 3: Rangkaian kegiatan prospect meliputi wawancara tentang pemahaman AD/ART TFC Ketapang, sejarah TFC Ketapang, serta kegiatan teknis lapangan yang di putuskan oleh Ketua atas kesepakatan seluruh member resmi TFC Ketapang dengan tetap menjaga kehormatan kemanusiaan serta tidak merugikan secara materi bagi peserta prospect.

RULING PELANTIKAN
POINT 1: Anggota dianggap layak dilantik menjadi member resmi TFC Ketapang setelah mengikuti tahapan-tahapan kegiatan prospect dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir, dan sekurang-kurangnya 6 bulan telah aktif mengikuti kegiatan TFC Ketapang serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam peraturan organisasi.
POINT 2: Sebelum anggota dilantik, ia harus telah mendapatkan seluruh tanda tangan persetujuan dari member resmi TFC Ketapang yang hadir pada saat pelantikan.
POINT 3: Anggota dianggap sah prosesi pelantikannya, jika telah mendapatkan seluruh tanda tangan member resmi TFC Ketapang dan telah mengikuti sumpah pelantikan.
POINT 4: Anggota yang telah resmi dilantik, akan diadakan pemasangan seragam TFC Ketapang kepada dirinya sekaligus dengan penyematan pita penghargaan oleh Ketua sesuai kesepakatan seluruh member resmi TFC Ketapang.

RULING INFORMASI DAN BERITA
POINT 1: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang hanya di sampaikan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau Anggota TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua, apabila Wakil Ketua, Humas atau Sekretaris berhalangan.
POINT 2: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang yang di sampaikan melalui media Elektronik (SMS, BBM, atau Facebook).
POINT 3: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang berupa surat adalah yang ber-kop surat dan lambang TFC Ketapang serta alamat sekretariat TFC Ketapang, di tanda tangani Ketua dan ber-stempel TFC Ketapang.
POINT 4: Informasi dan berita resmi TFC Ketapang disampaikan secara lisan oleh Wakil Ketua, Humas, Sekretaris atau anggota TFC Ketapang yang ditunjuk oleh Ketua apabila Wakil Ketua, Humas dan Sekretaris berhalangan.
POINT 5: Segala Informasi dan berita dari luar atau dalam Club/ Komunitas Motor yang diterima anggota TFC Ketapang yang berkaitan dengan keorganisasian Club/ komunitas Motor atau sesuatu yang sekiranya penting wajib disampaikan kepada Ketua.


RULING SANKSI – SANKSI
POINT 1: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.    Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut;
d.   Pemberhentian anggota secara hormat;
e.    Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
POINT 2: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri dan penasihat yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir;
c.    Pemberhentian secara hormat;
d.   Pemberhentian secara tidak hormat.
POINT 3: Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari:
a.    Teguran;
b.    Pemberhentian secara hormat;
c.    Pemberhentian secara tidak hormat.


Peraturan dan Tata Tertib ini berlaku untuk semua pengurius, anggota dan anggota partisipasi, untuk dipatuhi bersama-sama demi kemajuan, keselamatan, dan kekeluargaan TFC Ketapang.
                                                                           
                                                                            Ditetapkan di : Ketapang - Kalimantan Barat
                                                                            Pada tanggal  : Senin, 9 Desember 2013
                                                                                                Pendiri TFC Ketapang


                                                                                             FERI IRAWAN, S.Pd.I

                                                                                                         TFC 001 K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar