ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
(1) Yang
menjadi anggota TFC Ketapang adalah penggemar all merk/type motor diseluruh
wilayah ketapang secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,
disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang.
(2)
Tanda-tanda keanggotaan dan atribut komunitas akan
diberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 6 bulan dan
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam peraturan organisasi dan
selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pengenalan
komunitas, lalu lintas, dan prosesi pelantikan.
(3)
Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak
berubah.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat -Syarat Keanggotaan
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat -Syarat Keanggotaan
(1) Untuk
menjadi anggota organisasi TFC Ketapang diharuskan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Ketua/Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi
anggota komunitas.
(2)
Setiap orang yang ingin menjadi anggota TFC Ketapang harus
mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau
ketentuan yang telah dan/atau akan ditetapkan organisasi.
(3)
Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh
Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua komunitas.
(4)
Ketua komunitas dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa
memberikan alasan apapun.
(5)
Setiap keanggotaan harus menyerahkan
- foto copy SIM dan KTP 2 lembar;
- foto copy STNK 2 lembar;
- pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar;
(6) Membayar biaya
administrasi sebesar Rp 200.000
- 1 buah Kemeja
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota (NRA)
- 1 buah stiker Logo TFC Ketapang
- 1 Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pasal 3
Akhir
Keanggotaan
Masa keanggotaan TFC Ketapang dapat
berakhir apabila
(1) Tidak
aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
(2)
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan
maupun secara tertulis.
(3)
Telah pindah keanggotaan dan/atau telah menjadi anggota di
organisasi club/komunitas motor yang lain.
(4)
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi
maupun Tata Tertib Organisasi.
(5)
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan
persetujuan dari Musyawarah Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih
menjadi anggota TFC Ketapang berhak untuk
(1) Berhak
menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk
kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.
(2) Memperoleh
KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut TFC Ketapang
(3) Berhak
mendapatkan dan memasang stiker keanggotaan.
(4) Berhak
dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
(5) Berhak
dipilih dan memilih.
(6) Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
(7)
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi
bilamana mendapatkan kesulitan dan/atau permasalahan.
(8) Berhenti
atau mengundurkan diri.
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi
keanggotaan TFC Ketapang berkewajiban untuk
(1) Setiap
anggota wajib mentaati dan menjalankan AD/ART, Peraturan-Peraturan Organisasi
dan Tata Tertib Komunitas
(2)
Menjaga nama baik komunitas dimanapun ia berada.
(3)
Selalu menjaga silahturahim dan kekompakan antar anggota.
Jika ada anggota yang tidak menyenangi sesama anggota komunitas ataupun
mempunyai masalah satu dengan yang lainnya, sekaligus tidak dapat diselesaikan
secara berdamai, maka salah satu atau keduanya wajib keluar dari komunitas demi
stabilitas komunitas.
(4)
Semua keanggotaan wajib menjaga hubungan baik dengan
club/komunitas motor lainnya.
(5)
Harus menjalin kerja sama dan silaturahim dengan club/komunitas
motor lainnya.
(6)
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya
ditentukan menurut ketentuan komunitas, uang iuran dibayar secara rutin setiap
minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai
iuran mingguan.
(7)
Anggota wajib mengikuti kopdar minimal 2 kali dalam sebulan.
(8)
Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari
wilayah Kabupaten Ketapang, diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua
Komunitas.
(9)
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
organisasi.
(10) Wajib
menggunakan perlengkapan aman berkendara (safety
riding) seperti sepatu, Jaket/baju tebal lengan panjang, celana panjang,
sarung tangan, helmet SNI full/half face
di setiap berkendara, baik dalam rombongan atau konvoi atau touring maupun
sendiri serta wajib untuk menghargai keberadaan pengendara lainnya di jalan.
(11) Kumpul
wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul hari minggu sore, mengikuti
rapat organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan
lain yang dilaksanakan organisasi)
(12) Touring di
dalam maupun keluar kabupaten yang dilaksanakan organisasi (Touring Tahunan,
Touring Silaturrahim, Touring Wisata atau kegiatan Touring lainnya yang
melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
(13) Touring
keluar kabupaten untuk menghadiri undangan kegiatan club/komunitas motor lain.
(14) Wajib
menginformasikan ke pengurus jika sudah tidak memiliki kendaraan tersebut.
(15) Dihimbau
kepada seluruh anggota komunitas untuk dapat menempatkan segala kegiatan sesuai
dengan urutan sebagai berikut, yaitu keluarga, karier, dan komunitas.
(16) Seluruh
keanggotaan wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
BAB IV
TINGKAT
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Anggota
resmi adalah anggota yang telah dilantik sesuai ketentuan dan peraturan
The’Firster Community Motorcycle Ketapang dengan tidak melanggar HAM dan
memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA).
(2)
Anggota Kehormatan dalam ini disebut juga pendiri.
Berdasarkan pertimbangan jasa para pendiri karena telah mau menyumbangkan waktu
dan pikirannya dalam membentuk The’Firster Community Motorcycle Ketapang, maka
dengan ini pengurus menetapkan adanya 5 anggota kehormatan; yaitu: Feri Irawan,
Rahmaddian, Herdianto, Tri Wahyudi, dan Budiman.
(3)
Anggota Prospect merupakan anggota baru di The’Firster
Community Motorcycle Ketapang, yang telah mengikuti pengenalan komunitas, lalu
lintas, dan tata tertib komunitas namun belum dilakukan pelantikan terhadap
dirinya.
(4)
Member-On adalah anggota aktif dalam organisasi TFC Ketapang
yang mematuhi ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang
(5)
Member-Off adalah anggota tidak aktif, tetapi masih mematuhi
ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang.
(6)
Free-Lence adalah anggota tidak aktif dan tidak wajib
mematuhi ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang
BAB V
SANKSI ORGANISASI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 7
Peringatan
Peringatan
Sanksi Organisasi diberikan kepada
anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan-Peraturan Organisasi, Tata Tertib Komunitas atau telah
menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di
musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sanksi yang diberikan dan
atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak. Sanksi diberikan berdasarkan
pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota TFC Ketapang
dengan melalui beberapa tahapan
(1) Peringatan
Lisan diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan
RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih
tetap mengulang kesalahan.
(2)
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan) diberikan kepada
anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan/atau
telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan
sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
(3)
Surat Keputusan Sanksi Organisasi ini diberikan kepada
anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah
mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang
dianggap BERAT.
Pasal 8
Larangan dan Pelanggaran
Larangan dan Pelanggaran
Anggota TFC Ketapang DILARANG dan
dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti TFC Ketapang
apabila
(1) Dilarang
menggunakan/memakai/menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau
obat-obatan terlarang lainnya.
(2)
Dilarang meminum minuman keras dan senjata tajam dalam
setiap kegiatan organisasi.
(3)
Dilarang mengikuti Balapan Liar (BaLi) & Ugal-ugalan di
jalan raya dan dilarang membuat onar sehingga dapat meresahkan masyarakat,
serta dilarang keras melakukan tindakan kriminal & anarkis.
(4)
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan
Organisasi dan atau tidak mematuhi instruksi atau keputusan Pengurus.
(5)
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi
yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan/atau mengakibatkan
terjadinya permusuhan.
(6)
Mencoba dan/atau melibatkan dan/atau membawa organisasi
kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan/atau organisasi
dan/atau club organisasi lain.
(7)
Bersikap menimbulkan permusuhan dan/atau perselisihan dengan
sesama anggota.
(8)
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan
melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian
(9)
TFC Ketapang tidak bertanggung jawab terhadap anggota TFC
Ketapang yang kena tilang oleh kepolisian.
(10) Sedang
menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan
penjara, walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 9
Sanksi
Sanksi
Sangsi organisasi diberikan sesuai
dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa
(1) Skorsing
tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi
(2)
Skorsing Pencabutan atribut/pelarangan menggunakan atribut
organisasi
(3)
Skorsing Pemberhentian dari kepengurusan
(4)
Skorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih
diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus
mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
(5)
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara
permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor
registrasi yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
(6)
Kecuali ayat 5 (lima) di atas, skorsing atau sanksi
diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan
yang tidak boleh diikuti.
(7)
Setiap anggota yang dikenakan sanksi organisasi atau
diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
BAB VI
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Pengunduran
(1) Pengunduran
anggota/member TFC Ketapang dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan
alasan yang riil dan kongkrit serta masuk akal.
(2)
Anggota TFC Ketapang yang mengundurkan diri secara suka rela melepas semua segala Atribut
(Stiker, Emblem, Pin, Seragam) serta kartu tanda anggota diserahkan kepada
Ketua TFC Ketapang disaksikan anggota pada acara Forum TFC Ketapang .
(3)
Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang
dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab komunitas serta tidak mendapat
hak keanggotaan lagi.
(4)
Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik TFC
Ketapang pada kehidupan komunitas, brotherhood, dan masyarakat umum.
Pasal 11
Pemberhentian
(1) Pemberhentian
Anggota TFC Ketapang dilaksanakan secara Forum atau Surat resmi dari Organisasi
TFC.
(2)
Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang
bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART TFC Ketapang,
mencemarkan serta merugikan nama TFC Ketapang.
(3)
Anggota TFC Ketapang yang diberhentikan secara suka rela
melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin, Seragam) serta kartu tanda
anggota diserahkan kepada Ketua TFC Ketapang disaksikan anggota pada Acara
Forum TFC Ketapang.
(4)
Pengajuan banding dapat dilakukan oleh anggota TFC Ketapang
yang diberhentikan dengan mengutarakan alasan yang riil dan kongkrit berupa
Surat Banding atau secara lisan pada sebuah forum rapat organisasi.
(5)
Surat Keputusan Pemberhentian Anggota TFC Ketapang
ditandatangani oleh Ketua TFC Ketapang serta disaksikan anggota TFC Ketapang.
(6)
Anggota yang diberhentikan tetap menjaga nama baik TFC
Ketapang pada kehidupan komunitas, brotherhood, dan masyarakat umum.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
(1) Rapat
Bulanan adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang
kegiatan komunitas selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang
telah dilakukan selama satu bulan.
(2)
Rapat Tahunan adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus
kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan komunitas selama satu tahun
dan pemilihan Ketua Komunitas Motor yang baru.
(3)
Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu
bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 13
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut
(1) Harus
diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50%
lebih anggota TFC Ketapang.
(2)
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat
diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan
2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 14
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
(1) Peserta
Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif
organisasi TFC Ketapang
(2)
Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
(3)
Agenda Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh
pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
15
(1) Ketua
adalah Pejabat tertinggi yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar
Anggota
(2)
Ketua berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan
dalam Musyawarah Besar Anggota.
(3)
Ketua mempunyai hak mengangkat dan memberhentikan pengurus
inti lainnya.
(4)
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih
menjadi angota organisasi aktif.
(5)
Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Divisi-Divisi lainnya.
(6)
Pengurus Inti lainnya dipilih, diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua.
BAB X
TUGAS-TUGAS
BADAN PENGURUS
Pasal 16
Dewan
Penasehat
(1)
Wajib memberikan pengarahan serta
suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota
dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan.
(2)
Kedudukan atau posisi penasihat
tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri
sesuai fungsinya
(3)
Melaksanakan wewenangnya atas dasar
Ketuhanan Yang Maha
Esa serta berlandaskan Pancasila
(4)
Tidak dibenarkan bertindak diluar
wewenangnya
(5)
Dilarang menggunakan sikap,
perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
(6)
Pendapat, pengarahan serta
keputusan tidak mutlak untuk di terima
(7)
Keputusan ataupun kesimpulan yang
akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
(8)
Atas kelalaian yang dilakukan harus
siap menerima saksi yang ada
Pasal 17
Ketua
(1) Ketua
adalah Pejabat tertinggi yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar
Anggota
(2)
Ketua menerima dan menganalisa kritik dan saran yang
bertujuan positif untuk TFC Ketapang
(3)
Ketua dapat memutuskan suatu putusan secara sepihak bilamana
dianggap darurat yang menyangkut kedaulatan dan kehormatan TFC Ketapang
(4)
Keputusan sepihak dari ketua bersifat sementara sampai pada
Musyawarah Besar Anggota
(5)
Bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan TFC Ketapang
(6)
Wajib mempublikasikan atas membesarkan nama TFC Ketapang
baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
(7)
Menghadiri rapat ataupun undangan dari pihak manapun yang
dianggap perlu.
(8)
Ketua TFC Ketapang dijabat selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun
sesuai kesepakatan dan pada seterusnya dapat dipilih kembali berdasarkan
Musyawarah Besar Anggota dan voting anggota TFC Ketapang
Pasal 18
Wakil
Ketua
(1) Membantu
tugas-tugas Ketua.
(2) Melaksanakan
tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
(3)
Wajib melaksanakan wewenang atau
amanat dari ketua.
(4)
Berhak mengambil alih wewenang
ketua jika diperlukan.
(5)
Dilarang mengambil keputusan tanpa
izin atau mengetahui ketua.
Pasal 19
Sekretaris
(1) Sekretaris
yang membantu tugas ketua baik secara administrasi dan kerja lapangan.
(2)
Sekretaris berhak mengambil alih kepemimpinan sementara
bilamana ketua berhalangan, yaitu setelah mendapat rekomendasi dari ketua.
(3)
Sekretaris tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak
walaupun bersifat darurat yang menyangkut kedaulatan dan kehormatan TFC
Ketapang kecuali setelah mendapat rekomendasi dari ketua.
(4)
Sekretaris adalah anggota TFC Ketapang yang bertugas Pendokumentasian
Memorandum berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan TFC Ketapang
(5)
Sekretaris bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang
inventaris TFC Ketapang (Piagam, Sertifikat, Banner, Stick Lamp, Rompi Patwal
Touring, dan Plakat Penghargaan).
(6)
Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru TFC Ketapang
(7)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan
Pengurus.
Pasal 20
Bendahara
(1) Bendahara
mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala
Iuran Adminitrasi TFC Ketapang
(2)
Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran)
organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
setiap saat.
(3)
Bendahara bertanggungjawab mengenai Keuangan dengan
menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata
Nominal tersebut.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Badan
Pengurus.
Pasal 21
Divisi Humas,
Agenda, Dokumentasi, dan Publikasi
(1) Humas
(Hubungan Masyarakat) bertugas sebagai pengirim dan penerima segala berita mengenai
club/komunitas baik dari luar maupun dalam TFC Ketapang
(2)
Humas (Hubungan Masyarakat) menyampaikan berita masuk berupa
pesan singkat elektronik (SMS, BBM, atau FACEBOOK) atau berupa Surat maupun
Lisan kepada Seluruh Member TFC Ketapang.
(3)
Humas bertugas memberitahukan kepada anggota apabila ada
acara/event di dalam maupun di luar program TFC Ketapang
(4)
Humas merupakan sebagai perwakilan dalam membina hubungan
silaturrahim dengan club/komunitas motor lain maupun dengan masyarakat.
(5)
Humas (Hubungan Masyarakat) menyampaikan berita keluar dari
TFC Ketapang berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan
dituju.
(6)
Mengatur dan menyusun jadwal kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan dalam setahun dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
(7)
Mensosialisasikan segala bentuk program
& kegiatan TFC Ketapang kepada seluruh pengurus dan anggota.
(8)
Mendokumentasikan atau berkerja sama
dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan TFC
Ketapang maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program
& kegiatan TFC Ketapang.
(9)
Mempublikasikan kegiatan komunitas
kepada seluruh anggota komunitas dan juga pihak luar sebagai upaya
memperkenalkan keberadaan komunitas dan juga membangun kesan positif di
masyarakat
(10) Menjembatani
dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun
eksternal TFC Ketapang
(11) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Pasal 22
Divisi
Keanggotaan, Tata Tertib, dan Peraturan
(1) Divisi
Keanggotaan bertugas dalam perekrutan anggota baru dan bertanggungjawab atas
keaktifan seluruh anggota TFC Ketapang
(2)
Divisi Keanggotaan adalah anggota TFC Ketapang bertugas dan
berwenang mengawasi dan menjaga ketertiban anggota TFC Ketapang agar tetap
mentaati dan menjalankan AD/ART.
(3)
Divisi Keanggotaan adalah fungsi ketertiban anggota dalam
suatu acara baik berupa forum, Rolling dan Touring TFC Ketapang.
(4)
Berani berkata benar dan bertindak
tegas serta memberikan
teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar tata tertib dan peraturan
(5)
Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh
anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan
Pengurus.
Pasal 23
Divisi
Touring, dan Mekanik
(1) Divisi
Touring menyiapkan kelengkapan tool kit standard perbaikan ringan.
(2)
Menyiapkan agenda touring komunitas dengan berkoordinasi
dengan bidang-bidang yang lain.
(3)
Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai
keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada
pimpinan dan petugas touring.
(4)
Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota
yang mengikuti kegiatan touring.
(5)
Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang
mengikuti kegiatan touring.
(6)
Memberikan laporan kepada Pimpinan Perjalanan (Road Captain)
dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
(7)
Melakukan teknik dasar perbaikan kendaraan
disaat terjadi trouble.
(8)
Bila pada saat touring terjadi trouble
yang tidak dapat ditangani, maka akan memberikan rujukan bengkel terdekat.
(9)
Bila terdapat trouble mekanis dalam
perjalanan, maka akan memberikan masukan secara teknik kepada seluruh petugas
untuk mengatur ritme kecepatan motor.
(10) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Pasal 24
. Divisi Olahraga
(1) Divisi
Olahraga bertanggung jawab atas kegiatan olahraga di dalam TFC Ketapang
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan
Pengurus.
Pasal 25
Divisi Desaigners
(1) Divisi
desaigners bertugas dalam mendesaign logo untuk stiker barteran, Emblem, Pin,
Seragam, dll.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan
Pengurus
BAB XI
PENGURUS,
MASA BAKTI
DAN
PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 26
Masa Bakti Pengurus Inti
Masa Bakti Pengurus Inti
(1) Pengurus
Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 1 (satu) atau 2 (dua) tahun
sesuai kesepakatan, terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil
pemilihan dalam Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah.
Pasal 27
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian
Pengurus Inti dilakukan apabila
(1) Masa bakti
telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan
diri secara tertulis.
(2)
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab, sehingga
organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(3)
Telah melanggar AD/ART, Peraturan-Peraturan dan atau Tata
Tertib Komunitas dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih
dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
(4)
Telah keluar dan/atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
BAB
XII
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 28
Lambang dan Warna
Lambang dan Warna
Arti lambang
a. The’Firster
memiliki arti “Orang Pertama.”
Orang pertama disini kami tegaskan bahwa kami bukan
komunitas sepeda motor yang pertama, akan
tetapi kata “orang pertama” disini memiliki arti tersendiri yaitu orang-orang
nya baru pertama kali menginjak ke dunia komunitas sepeda motor, yang
sebelumnya belum pernah mendirikan atau bergabung di club/community motor
lainnya.
b.
Community artinya komunitas.
c.
Logo yang berada ditengah ada tiga warna (Merah, Kuning, dan
Hijau) artinya karena TFC Ketapang sebuah Komunitas Sepeda Motor, maka warnanya
disesuaikan dengan Traffic Light (Lampu Lalu Lintas).
d.
Motorcycle artinya Sepeda Motor.
Tulisan Motorcycle berada diatas 3 warna traffic light di
karenakan setiap berkendara sepeda motor tentunya harus tetap mentaati
peraturan lalu lintas.
Di TFC Motorycle Ketapang lebih mengedepankan solidaritas,
apapun merk/type motornya boleh bergabung, yang terpenting mau solid dan
bekerja sama dalam hal-hal positif dan sosial kemasyarakatan.
e. 09 Nov
2009 adalah pada hari tersebutlah terbentuknya TFC Motorcycle Ketapang.
f. 9 Buah
Bintang yang Mengeliling Logo TFC artinya TFC Motorcycle Ketapang terbentuk
pada tahun 2009.
g. 9 Buah
Bintang tersebut berwarna keemasan memiliki arti walaupun kami baru sama-sama
pertama kali menginjak kedunia komunitas motor, tetapai TFC Motorcycle Ketapang
bertekad mencapai keberhasilan dan meraih kesuksesan setinggi-tingginya
h. Ketapang
dikarenakan berdomisili di Kabupaten Ketapang.
BAB
XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Segala perubahan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan
dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar
Anggota tersebut.
BAB
XIV
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 30
Segala perubahan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
BAB
XV
P E N U T U P
Pasal 31
P E N U T U P
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri
dari lima belas (XV) BAB dan tiga puluh satu (31) Pasal yang dinyatakan sah
dalam Musyawarah Besar Anggota TFC Ketapang di Ketapang pada hari jum’at
tanggal sembilan bulan maret tahun dua ribu dua belas. Segala hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi.
MUSYAWARAH
BESAR ANGGOTA
THE’FIRSTER
COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
TAHUN 2012
TAHUN 2012
Ditetapkan
di : Ketapang - Kalimantan Barat
Pada
tanggal : Jum’at, 9 Maret 2012
Pimpinan
Musyawarah
FERI IRAWAN
NRA.
TFC 001 K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar