Feri Irawan, S.Pd.I : Selamat datang di blog ini. Silahkan browsing dan jangan lupa tinggalkan komentar sobat.

Jumat, 13 Mei 2016

Anggaran Rumah Tangga TFC Ketapang

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
(1)     Yang menjadi anggota TFC Ketapang adalah penggemar all merk/type motor diseluruh wilayah ketapang secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang.
(2)     Tanda-tanda keanggotaan dan atribut komunitas akan diberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 6 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam peraturan organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pengenalan komunitas, lalu lintas, dan prosesi pelantikan.
(3)     Nomor registrasi anggota  bersifat permanen dan tidak berubah.

BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat -Syarat Keanggotaan
(1)     Untuk menjadi anggota organisasi TFC Ketapang diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua/Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota komunitas.
(2)     Setiap orang yang ingin menjadi anggota TFC Ketapang harus mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan/atau akan ditetapkan organisasi.
(3)     Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua komunitas.
(4)     Ketua komunitas dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.
(5)     Setiap keanggotaan harus menyerahkan
- foto copy SIM dan KTP 2 lembar;
- foto copy STNK 2 lembar;
- pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar;
(6)   Membayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000
- 1 buah Kemeja
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota (NRA)
- 1 buah stiker Logo TFC Ketapang
- 1 Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan TFC Ketapang dapat berakhir apabila
(1)     Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
(2)     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan maupun secara tertulis.
(3)     Telah pindah keanggotaan dan/atau telah menjadi anggota di organisasi club/komunitas motor yang lain.
(4)     Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
(5)     Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota TFC Ketapang berhak untuk
(1)     Berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.
(2)     Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut TFC Ketapang
(3)     Berhak mendapatkan dan memasang stiker keanggotaan.
(4)     Berhak dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
(5)     Berhak dipilih dan memilih.
(6)     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
(7)     Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan/atau permasalahan.
(8)     Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi keanggotaan TFC Ketapang berkewajiban untuk
(1)     Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan AD/ART, Peraturan-Peraturan Organisasi dan Tata Tertib Komunitas
(2)     Menjaga nama baik komunitas dimanapun ia berada.
(3)     Selalu menjaga silahturahim dan kekompakan antar anggota. Jika ada anggota yang tidak menyenangi sesama anggota komunitas ataupun mempunyai masalah satu dengan yang lainnya, sekaligus tidak dapat diselesaikan secara berdamai, maka salah satu atau keduanya wajib keluar dari komunitas demi stabilitas komunitas.
(4)     Semua keanggotaan wajib menjaga hubungan baik dengan club/komunitas motor lainnya.
(5)     Harus menjalin kerja sama dan silaturahim dengan club/komunitas motor lainnya.
(6)     Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan komunitas, uang iuran dibayar secara rutin setiap minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai iuran mingguan.
(7)     Anggota wajib mengikuti kopdar minimal 2 kali dalam sebulan.
(8)     Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari wilayah Kabupaten Ketapang, diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua Komunitas.
(9)     Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
(10) Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara (safety riding) seperti sepatu, Jaket/baju tebal lengan panjang, celana panjang, sarung tangan, helmet SNI full/half face di setiap berkendara, baik dalam rombongan atau konvoi atau touring maupun sendiri serta wajib untuk menghargai keberadaan pengendara lainnya di jalan.
(11) Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul hari minggu sore, mengikuti rapat organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
(12) Touring di dalam maupun keluar kabupaten yang dilaksanakan organisasi (Touring Tahunan, Touring Silaturrahim, Touring Wisata atau kegiatan Touring lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
(13) Touring keluar kabupaten untuk menghadiri undangan kegiatan club/komunitas motor lain.
(14) Wajib menginformasikan ke pengurus jika sudah tidak memiliki kendaraan tersebut.
(15) Dihimbau kepada seluruh anggota komunitas untuk dapat menempatkan segala kegiatan sesuai dengan urutan sebagai berikut, yaitu keluarga, karier, dan komunitas.
(16) Seluruh keanggotaan wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.

BAB IV
TINGKAT KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1)     Anggota resmi adalah anggota yang telah dilantik sesuai ketentuan dan peraturan The’Firster Community Motorcycle Ketapang dengan tidak melanggar HAM dan memiliki Nomor Registrasi Anggota (NRA).
(2)     Anggota Kehormatan dalam ini disebut  juga pendiri. Berdasarkan pertimbangan jasa para pendiri karena telah mau menyumbangkan waktu dan pikirannya dalam membentuk The’Firster Community Motorcycle Ketapang, maka dengan ini pengurus menetapkan adanya 5 anggota kehormatan; yaitu: Feri Irawan, Rahmaddian, Herdianto, Tri Wahyudi, dan Budiman.
(3)     Anggota Prospect merupakan anggota baru di The’Firster Community Motorcycle Ketapang, yang telah mengikuti pengenalan komunitas, lalu lintas, dan tata tertib komunitas namun belum dilakukan pelantikan terhadap dirinya.
(4)     Member-On adalah anggota aktif dalam organisasi TFC Ketapang yang mematuhi ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang
(5)     Member-Off adalah anggota tidak aktif, tetapi masih mematuhi ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang.
(6)     Free-Lence adalah anggota tidak aktif dan tidak wajib mematuhi ketentuan, peraturan dan administrasi TFC Ketapang

BAB V
SANKSI ORGANISASI
Pasal 7
Peringatan
Sanksi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan-Peraturan  Organisasi, Tata Tertib Komunitas atau telah menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sanksi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak. Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota TFC Ketapang dengan melalui beberapa tahapan
(1)     Peringatan Lisan diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
(2)     Peringatan Tulisan (Surat Peringatan) diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan/atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
(3)     Surat Keputusan Sanksi Organisasi ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 8
Larangan dan Pelanggaran
Anggota TFC Ketapang DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti TFC Ketapang apabila
(1)     Dilarang menggunakan/memakai/menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
(2)     Dilarang meminum minuman keras dan senjata tajam dalam setiap kegiatan organisasi.
(3)     Dilarang mengikuti Balapan Liar (BaLi) & Ugal-ugalan di jalan raya dan dilarang membuat onar sehingga dapat meresahkan masyarakat, serta dilarang keras melakukan tindakan kriminal & anarkis.
(4)     Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi instruksi atau keputusan Pengurus.
(5)     Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan/atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
(6)     Mencoba dan/atau melibatkan dan/atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan/atau organisasi dan/atau club organisasi lain.
(7)     Bersikap menimbulkan permusuhan dan/atau perselisihan dengan sesama anggota.
(8)     3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian
(9)     TFC Ketapang tidak bertanggung jawab terhadap anggota TFC Ketapang yang kena tilang oleh kepolisian.
(10) Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 9
Sanksi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa
(1)     Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi
(2)     Skorsing Pencabutan atribut/pelarangan menggunakan atribut organisasi
(3)     Skorsing Pemberhentian dari kepengurusan
(4)     Skorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
(5)     Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.
(6)     Kecuali ayat 5 (lima) di atas, skorsing atau sanksi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
(7)     Setiap anggota yang dikenakan sanksi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah  Besar  Anggota.

BAB VI
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Pengunduran
(1)     Pengunduran anggota/member TFC Ketapang dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang riil dan kongkrit serta masuk akal.
(2)     Anggota TFC Ketapang yang mengundurkan diri  secara suka rela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin, Seragam) serta kartu tanda anggota diserahkan kepada Ketua TFC Ketapang disaksikan anggota pada acara Forum TFC Ketapang .
(3)     Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab komunitas serta tidak mendapat hak keanggotaan lagi.
(4)     Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik TFC Ketapang pada kehidupan komunitas, brotherhood, dan masyarakat umum.
Pasal 11
Pemberhentian
(1)     Pemberhentian Anggota TFC Ketapang dilaksanakan secara Forum atau Surat resmi dari Organisasi TFC.
(2)     Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART TFC Ketapang, mencemarkan serta merugikan nama TFC Ketapang.
(3)     Anggota TFC Ketapang yang diberhentikan secara suka rela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin, Seragam) serta kartu tanda anggota diserahkan kepada Ketua TFC Ketapang disaksikan anggota pada Acara Forum TFC Ketapang.
(4)     Pengajuan banding dapat dilakukan oleh anggota TFC Ketapang yang diberhentikan dengan mengutarakan alasan yang riil dan kongkrit berupa Surat Banding atau secara lisan pada sebuah forum rapat organisasi.
(5)     Surat Keputusan Pemberhentian Anggota TFC Ketapang ditandatangani oleh Ketua TFC Ketapang serta disaksikan anggota TFC Ketapang.
(6)     Anggota yang diberhentikan tetap menjaga nama baik TFC Ketapang pada kehidupan komunitas, brotherhood, dan masyarakat umum.

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
(1)     Rapat Bulanan adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan komunitas selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
(2)     Rapat Tahunan adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan komunitas selama satu tahun dan pemilihan Ketua Komunitas Motor yang baru.
(3)     Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 13
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut
(1)     Harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota TFC Ketapang.
(2)     Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 14
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
(1)     Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi TFC Ketapang
(2)     Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
(3)     Agenda Musyawarah Besar  Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.

BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal  15
(1)     Ketua adalah Pejabat tertinggi yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar Anggota
(2)     Ketua berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
(3)     Ketua mempunyai hak mengangkat dan memberhentikan pengurus inti lainnya.
(4)     Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
(5)     Pengurus Inti terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Divisi-Divisi lainnya.
(6)     Pengurus Inti lainnya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.

BAB X
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 16
Dewan Penasehat
(1)     Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan.
(2)     Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
(3)     Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila
(4)     Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
(5)     Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
(6)     Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
(7)     Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
(8)     Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
Pasal 17
Ketua
(1)     Ketua adalah Pejabat tertinggi yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar Anggota
(2)     Ketua menerima dan menganalisa kritik dan saran yang bertujuan positif untuk TFC Ketapang
(3)     Ketua dapat memutuskan suatu putusan secara sepihak bilamana dianggap darurat yang menyangkut kedaulatan dan kehormatan TFC Ketapang
(4)     Keputusan sepihak dari ketua bersifat sementara sampai pada Musyawarah Besar Anggota
(5)     Bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan TFC Ketapang
(6)     Wajib mempublikasikan atas membesarkan nama TFC Ketapang baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
(7)     Menghadiri rapat ataupun undangan dari pihak manapun yang dianggap perlu.
(8)     Ketua TFC Ketapang dijabat selama 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sesuai kesepakatan dan pada seterusnya dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Besar Anggota dan voting anggota TFC Ketapang

Pasal 18
Wakil Ketua
(1)     Membantu tugas-tugas Ketua.
(2)     Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
(3)     Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua.
(4)     Berhak mengambil alih wewenang ketua jika diperlukan.
(5)     Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua.

Pasal 19
Sekretaris
(1)     Sekretaris yang membantu tugas ketua baik secara administrasi dan kerja lapangan.
(2)     Sekretaris berhak mengambil alih kepemimpinan sementara bilamana ketua berhalangan, yaitu setelah mendapat rekomendasi dari ketua.
(3)     Sekretaris tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak walaupun bersifat darurat yang menyangkut kedaulatan dan kehormatan TFC Ketapang kecuali setelah mendapat rekomendasi dari ketua.
(4)     Sekretaris adalah anggota TFC Ketapang yang bertugas Pendokumentasian Memorandum berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan TFC Ketapang
(5)     Sekretaris bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris TFC Ketapang (Piagam, Sertifikat, Banner, Stick Lamp, Rompi Patwal Touring, dan Plakat Penghargaan).
(6)     Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru TFC Ketapang
(7)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

Pasal 20
Bendahara
(1)     Bendahara mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi TFC Ketapang
(2)     Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
(3)     Bendahara bertanggungjawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut.
(4)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Badan Pengurus.

Pasal 21
Divisi Humas, Agenda, Dokumentasi, dan Publikasi
(1)     Humas (Hubungan Masyarakat) bertugas sebagai pengirim dan penerima segala berita mengenai club/komunitas baik dari luar maupun dalam TFC Ketapang
(2)     Humas (Hubungan Masyarakat) menyampaikan berita masuk berupa pesan singkat elektronik (SMS, BBM, atau FACEBOOK) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member TFC Ketapang.
(3)     Humas bertugas memberitahukan kepada anggota apabila ada acara/event di dalam maupun di luar program TFC Ketapang
(4)     Humas merupakan sebagai perwakilan dalam membina hubungan silaturrahim dengan club/komunitas motor lain maupun dengan masyarakat.
(5)     Humas (Hubungan Masyarakat) menyampaikan berita keluar dari TFC Ketapang berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
(6)     Mengatur dan menyusun jadwal kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam setahun dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
(7)     Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan TFC Ketapang kepada seluruh pengurus dan anggota.
(8)     Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan TFC Ketapang maupun pihak luar guna mempertanggungjawabkan segala jenis program & kegiatan TFC Ketapang.
(9)     Mempublikasikan kegiatan komunitas kepada seluruh anggota komunitas dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan komunitas dan juga membangun kesan positif di masyarakat
(10) Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal TFC Ketapang
(11) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Pasal 22
Divisi Keanggotaan, Tata Tertib, dan Peraturan
(1)     Divisi Keanggotaan bertugas dalam perekrutan anggota baru dan bertanggungjawab atas keaktifan seluruh anggota TFC Ketapang
(2)     Divisi Keanggotaan adalah anggota TFC Ketapang bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga ketertiban anggota TFC Ketapang agar tetap mentaati dan menjalankan AD/ART.
(3)     Divisi Keanggotaan adalah fungsi ketertiban anggota dalam suatu acara baik berupa forum, Rolling dan Touring TFC Ketapang.
(4)     Berani berkata benar dan bertindak tegas serta memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar tata tertib dan peraturan
(5)     Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
(6)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

Pasal 23
Divisi Touring, dan Mekanik
(1)     Divisi Touring menyiapkan kelengkapan tool kit standard perbaikan ringan.
(2)     Menyiapkan agenda touring komunitas dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
(3)     Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas touring.
(4)     Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
(5)     Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
(6)     Memberikan laporan kepada Pimpinan Perjalanan (Road Captain) dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
(7)     Melakukan teknik dasar perbaikan kendaraan disaat terjadi trouble.
(8)     Bila pada saat touring terjadi trouble yang tidak dapat ditangani, maka akan memberikan rujukan bengkel terdekat.
(9)     Bila terdapat trouble mekanis dalam perjalanan, maka akan memberikan masukan secara teknik kepada seluruh petugas untuk mengatur ritme kecepatan motor.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

Pasal 24
. Divisi Olahraga
(1)     Divisi Olahraga bertanggung jawab atas kegiatan olahraga di dalam TFC Ketapang
(2)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

Pasal 25
Divisi Desaigners
(1)     Divisi desaigners bertugas dalam mendesaign logo untuk stiker barteran, Emblem, Pin, Seragam, dll.
(2)     Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus

BAB XI
PENGURUS, MASA BAKTI
DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 26
Masa Bakti Pengurus Inti
(1)     Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sesuai kesepakatan, terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)     Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah  Besar  Anggota dinyatakan sah.
Pasal 27
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila
(1)     Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
(2)     Tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(3)     Telah melanggar AD/ART, Peraturan-Peraturan dan atau Tata Tertib Komunitas dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
(4)     Telah keluar dan/atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.


BAB  XII
LAMBANG
Pasal 28
Lambang dan Warna
Arti lambang
a.    The’Firster memiliki arti “Orang Pertama.”
Orang pertama disini kami tegaskan bahwa kami bukan komunitas sepeda motor yang pertama, akan tetapi kata “orang pertama” disini memiliki arti tersendiri yaitu orang-orang nya baru pertama kali menginjak ke dunia komunitas sepeda motor, yang sebelumnya belum pernah mendirikan atau bergabung di club/community motor lainnya.
b.    Community artinya komunitas.
c.    Logo yang berada ditengah ada tiga warna (Merah, Kuning, dan Hijau) artinya karena TFC Ketapang sebuah Komunitas Sepeda Motor, maka warnanya disesuaikan dengan Traffic Light (Lampu Lalu Lintas).
d.   Motorcycle artinya Sepeda Motor.
Tulisan Motorcycle berada diatas 3 warna traffic light di karenakan setiap berkendara sepeda motor tentunya harus tetap mentaati peraturan lalu lintas.
Di TFC Motorycle Ketapang lebih mengedepankan solidaritas, apapun merk/type motornya boleh bergabung, yang terpenting mau solid dan bekerja sama dalam hal-hal positif dan sosial kemasyarakatan.
e.    09 Nov 2009 adalah pada hari tersebutlah terbentuknya TFC Motorcycle Ketapang.
f.     9 Buah Bintang yang Mengeliling Logo TFC artinya TFC Motorcycle Ketapang terbentuk pada tahun 2009.
g.    9 Buah Bintang tersebut berwarna keemasan memiliki arti walaupun kami baru sama-sama pertama kali menginjak kedunia komunitas motor, tetapai TFC Motorcycle Ketapang bertekad mencapai keberhasilan dan meraih kesuksesan setinggi-tingginya
h.    Ketapang dikarenakan berdomisili di Kabupaten Ketapang.

BAB  XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar Anggota tersebut.

BAB  XIV
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 30
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB  XV
P E N U T U P
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari lima belas (XV) BAB dan tiga puluh satu (31) Pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Besar Anggota TFC Ketapang di Ketapang pada hari jum’at tanggal sembilan bulan maret tahun dua ribu dua belas. Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
TAHUN 2012

                                                              Ditetapkan di : Ketapang - Kalimantan Barat
                                                              Pada tanggal  : Jum’at, 9 Maret 2012
                                                              Pimpinan Musyawarah



                                                               FERI IRAWAN
                                                               NRA. TFC 001 K


Tidak ada komentar:

Posting Komentar