ANGGARAN
DASAR
THE’FIRSTER
COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
PEMBUKAAN
Dengan
mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa, manusia telah diciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala
kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat
dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu
kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan taqwa dalam
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Pemikiran
tersebut di atas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam
lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara
sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi
dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan
universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh
perbedaan apapun yang ada.
Menyadari
akan begitu luasnya wilayah Negara Republik Indonesia tercinta dan didorong
oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak
bangsa dan dengan nama Tuhan Yang Masa Esa, kami pecinta otomotif roda dua
menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar
yang kami susun sebagai berikut.
BAB I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama The’Firster
Community Motorcycle Ketapang dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat TFC
Ketapang.
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
Tempat dan kedudukan TFC Ketapang
adalah di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Negara Republik
Indonesia.
Pasal 3
Waktu
Pendirian
The’Firster Community Motorcycle
Ketapang dibentuk pada 09 November 2009 dan dideklarasi bersamaan dengan
peringatan 1st Anniversary di halaman rumah Rahmaddian TFC 002 K yang dihadiri
seluruh keanggotaan TFC Ketapang.
Pasal 4
Identitas
TFC Ketapang adalah suatu organisasi
yang menghimpun penggemar otomotif roda dua all merk/type motor meliputi
seluruh wilayah Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, Negara Republik
Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor, santun di jalan, safety riding, patuh terhadap UU lalu
lintas dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia dan berpedoman
kepada UUD 1945.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan tertinggi organisasi TFC
Ketapang terletak dalam Musyawarah Besar Anggota
BAB III
AZAS
ORGANISASI
Pasal 6
The’Firster Community Motorcycle
Ketapang adalah organisasi yang
berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN
STATUS ORGANISASI
Pasal 7
Tujuan
Organisasi
TFC Ketapang didirikan dengan tujuan
membina rasa persaudaraan sejati, bersifat umum dan menjadi organisasi
penggemar otomotif roda dua all merk/type motor yang sadar akan keselamatan
berkendaraan bermotor, santun di jalan dan patuh terhadap Undang Undang Lalu
Lintas.
Pasal 8
Status
Organisasi
The’Firster Community Motorcycle
Ketapang merupakan organisasi untuk komunitas roda 2 (dua) yang bersifat kekeluargaan
dengan tujuan mempererat tali persaudaraan sesama pengguna sepeda motor dari
berbagai merk/type.
BAB V
SIFAT,
FUNGSI, DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 9
Sifat
Organisasi
(1) TFC
Ketapang merupakan organisasi yang bersifat indefendent yang tidak ada
keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
(2)
TFC Ketapang bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian
dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
(3)
TFC Ketapang adalah merupakan forum komunikasi dan
silaturrahim bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku,
ras, golongan dan agama.
Pasal 10
Fungsi dan
Peran Organisasi
TFC Ketapang mempunyai fungsi dan
peran sebagai organisasi yang mempersatukan pemilik sepeda motor all merk/type
motor yang sama-sama baru pertama kali menginjak ke dunia club/komunitas motor
dan tetap menjalin tali persaudaraan dengan club/komunitas motor lainnya tanpa
membedakan identitas dari organisasi tersebut.
BAB VI
PRINSIP-PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 11
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
c.
Sukarela dan Gotong Royong.
d.
Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
e.
Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh
pada struktur yang lebih tinggi.
f.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib
dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB VII
KEGIATAN
ORGANISASI
Pasal 12
a.
Mengadakan aktifitas kopdar rutin setiap hari minggu sore
b.
Menjadi wadah untuk berkumpulnya para pengguna sepeda motor
guna berbagi pengetahuan, pengalaman, dan bertukar pemikiran mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan sepeda motor
c.
Menjalin, menjunjung tinggi dan menjaga tali silahturahim
persahabatan, persaudaraan dan kekeluargaan diantara para keanggotaan TFC
Ketapang dan dengan club/komunitas motor lainnya
d.
Menjadi wadah penyaluran jiwa kreatifitas para
keanggotaannya seperti bermodifikasi
e.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif,
serta kegiatan sosial kemasyarakatan
f.
Mengadakan rapat bulanan, tahunan, dan luar biasa
g.
Mengadakan kegiatan touring.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 13
(1) Keanggotaan
TFC Ketapang adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
melalui ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.
(2)
Keanggotaan TFC Ketapang harus yang berdomisili di Kabupaten
Ketapang yang dengan cara kesadaran tanpa ada unsur paksaan untuk bergabung.
(3)
Keanggotaan TFC Ketapang tidak diperbolehkan bergabung dalam
club/komunitas motor yang lain.
(4)
Pemberian NRA diberikan oleh pengurus.
(5)
Setiap keanggotaan yang mengganti sepeda motornya wajib
menginformasikan ke pengurus.
(6)
Ketentuan mengenai keanggotaan TFC Ketapang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
STRUKTUR
ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14
Struktur
Organisasi
TFC Ketapang membentuk struktur
organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Divisi-Divisi lainnya, agar organisasi dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 15
Kepengurusan
Kepengurusan
(1) Kepengurusan
TFC Ketapang diangkat dari orang per orang yang menjadi anggota TFC Ketapang
yang telah secara sukarela menjadi anggota TFC Ketapang.
(2)
Pengangkatan kepengurusan dilakukan sesuai dengan hasil
Musyawarah Organisasi.
(3)
Kepengurusan TFC Ketapang dipegang dan dijalankan oleh
pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4)
Untuk membantu pengurus inti diatas, maka pengurus inti
mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan
divisi-divisi yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi TFC Ketapang
dipegang oleh Musyawarah Besar anggota yang dijelaskan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan/atau pasal tambahan dan/atau penjelasan.
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 17
Keuangan Organisasi
Keuangan Organisasi
Sumber Dana/Keuangan TFC Ketapang
berasal dari
a. Uang iuran
wajib
b.
Sumbangan dari Anggota secara sukarela yang telah menjadi
anggota TFC Ketapang
c.
Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
d.
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat
dan sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 18
Manfaat
Manfaat
a. Keuangan
organisasi TFC Ketapang dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung
program-program TFC Ketapang yang
dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) TFC Ketapang
b.
Program-program TFC Ketapang bersifat Internal dan
kedatangan tamu, kegiatan sosial, Musyawarah Besar Anggota dan kegiatan lain
yang dianggap setara dengannya.
BAB XI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 19
Pengambilan keputusan dalam
musyawarah dan rapat dilakukan dengan musyarawah mufakat namun apabila tidak
ditemukan hasil yang terbaik maka pengambilan keputusan dilakukan secara
voting.
BAB XII
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 20
Lambang /
Logo
The’Firster Community Motorcycle Ketapang mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kemeja
BAB XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 22
(1) Hal-hal
yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(AD).
(2)
ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh
bertentangan dengan AD.
BAB XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1) Perubahan
Anggaran Dasar (AD) oleh Musyawarah Besar Anggota.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan jika
dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(3)
Usulan perubahan Anggaran Dasar TFC Ketapang diterima oleh
Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran The’Firster Community
Motorcycle Ketapang ditetapkan dan diatur dalam atau atas permintaan semua
pengurus.
BAB XVI
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 25
Pasal Tambahan
Pasal Tambahan
Segala hal dan atau ketentuan yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk
pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan
dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 26
Pengesahan
Pengesahan
Segala pasal-pasal dan atau
peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan tambahan sebagaimana dijelaskan
dalam Bab XVI pasal 25 diatas akan berlaku efektif setelah disahkan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Besar Anggota The’Firster Community Motorcycle (TFC) Ketapang yang
diselenggarakan di Ketapang pada hari minggu tanggal sepuluh bulan juli tahun
dua ribu sebelas.
MUSYAWARAH
BESAR ANGGOTA
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
TAHUN 2011
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
TAHUN 2011
Ditetapkan
di : Ketapang - Kalimantan Barat
Pada
tanggal : Minggu, 10 Juli 2011
Pimpinan
Musyawarah
FERI IRAWAN
NRA.
TFC 001 K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar