Feri Irawan, S.Pd.I : Selamat datang di blog ini. Silahkan browsing dan jangan lupa tinggalkan komentar sobat.

Jumat, 13 Mei 2016

Anggaran Dasar TFC Ketapang

ANGGARAN DASAR
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG
PEMBUKAAN
Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya. Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan taqwa dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut di atas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah Negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan Yang Masa Esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar yang kami susun sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama The’Firster Community Motorcycle Ketapang dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat TFC Ketapang.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Tempat dan kedudukan TFC Ketapang adalah di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Waktu Pendirian
The’Firster Community Motorcycle Ketapang dibentuk pada 09 November 2009 dan dideklarasi bersamaan dengan peringatan 1st Anniversary di halaman rumah Rahmaddian TFC 002 K yang dihadiri seluruh keanggotaan TFC Ketapang.
Pasal 4
Identitas
TFC Ketapang adalah suatu organisasi yang menghimpun penggemar otomotif roda dua all merk/type motor meliputi seluruh wilayah Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, Negara Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor, santun di jalan, safety riding, patuh terhadap UU lalu lintas dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia dan berpedoman kepada UUD 1945.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan tertinggi organisasi TFC Ketapang terletak dalam Musyawarah Besar Anggota

BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 6
The’Firster Community Motorcycle Ketapang  adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.

BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 7
Tujuan Organisasi
TFC Ketapang didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat umum dan menjadi organisasi penggemar otomotif roda dua all merk/type motor yang sadar akan keselamatan berkendaraan bermotor, santun di jalan dan patuh terhadap Undang Undang Lalu Lintas.
Pasal 8
Status Organisasi
The’Firster Community Motorcycle Ketapang merupakan organisasi untuk komunitas roda 2 (dua) yang bersifat kekeluargaan dengan tujuan mempererat tali persaudaraan sesama pengguna sepeda motor dari berbagai merk/type.

BAB V
SIFAT, FUNGSI, DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 9
Sifat Organisasi
(1)     TFC Ketapang merupakan organisasi yang bersifat indefendent yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
(2)     TFC Ketapang bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)     TFC Ketapang adalah merupakan forum komunikasi dan silaturrahim bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal 10
Fungsi dan Peran Organisasi
TFC Ketapang mempunyai fungsi dan peran sebagai organisasi yang mempersatukan pemilik sepeda motor all merk/type motor yang sama-sama baru pertama kali menginjak ke dunia club/komunitas motor dan tetap menjalin tali persaudaraan dengan club/komunitas motor lainnya tanpa membedakan identitas dari organisasi tersebut.

BAB VI
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Pasal 11
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
c.    Sukarela dan Gotong Royong.
d.   Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
e.    Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
f.     Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB VII
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 12
a.    Mengadakan aktifitas kopdar rutin setiap hari minggu sore
b.    Menjadi wadah untuk berkumpulnya para pengguna sepeda motor guna berbagi pengetahuan, pengalaman, dan bertukar pemikiran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sepeda motor
c.    Menjalin, menjunjung tinggi dan menjaga tali silahturahim persahabatan, persaudaraan dan kekeluargaan diantara para keanggotaan TFC Ketapang dan dengan club/komunitas motor lainnya
d.   Menjadi wadah penyaluran jiwa kreatifitas para keanggotaannya seperti bermodifikasi
e.    Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif, serta  kegiatan sosial kemasyarakatan
f.     Mengadakan rapat bulanan, tahunan, dan luar biasa
g.    Mengadakan kegiatan touring.

BAB VIII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 13
(1)     Keanggotaan TFC Ketapang adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan melalui ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.
(2)     Keanggotaan TFC Ketapang harus yang berdomisili di Kabupaten Ketapang yang dengan cara kesadaran tanpa ada unsur paksaan untuk bergabung.
(3)     Keanggotaan TFC Ketapang tidak diperbolehkan bergabung dalam club/komunitas motor yang lain.
(4)     Pemberian NRA diberikan oleh pengurus.
(5)     Setiap keanggotaan yang mengganti sepeda motornya wajib menginformasikan ke pengurus.
(6)     Ketentuan mengenai keanggotaan TFC Ketapang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14
Struktur Organisasi
TFC Ketapang membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Divisi-Divisi lainnya, agar organisasi dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 15
Kepengurusan
(1)     Kepengurusan TFC Ketapang diangkat dari orang per orang yang menjadi anggota TFC Ketapang yang telah secara sukarela menjadi anggota TFC Ketapang.
(2)     Pengangkatan kepengurusan dilakukan sesuai dengan hasil Musyawarah Organisasi.
(3)     Kepengurusan TFC Ketapang dipegang dan dijalankan oleh pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4)     Untuk membantu pengurus inti diatas, maka pengurus inti mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan divisi-divisi yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi TFC Ketapang dipegang oleh Musyawarah Besar anggota yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau pasal tambahan dan/atau penjelasan.

BAB X
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 17
Keuangan Organisasi
Sumber Dana/Keuangan TFC Ketapang berasal dari
a.    Uang iuran wajib
b.    Sumbangan dari Anggota secara sukarela yang telah menjadi anggota TFC Ketapang
c.    Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
d.   Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 18
Manfaat
a.    Keuangan organisasi TFC Ketapang dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program TFC Ketapang  yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) TFC Ketapang
b.    Program-program TFC Ketapang bersifat Internal dan kedatangan tamu, kegiatan sosial, Musyawarah Besar Anggota dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat dilakukan dengan musyarawah mufakat namun apabila tidak ditemukan hasil yang terbaik maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting.

BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
Lambang / Logo
The’Firster Community Motorcycle Ketapang mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Kemeja




BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
(1)     Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar (AD).
(2)     ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1)     Perubahan Anggaran Dasar (AD) oleh Musyawarah Besar Anggota.
(2)     Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(3)     Usulan perubahan Anggaran Dasar TFC Ketapang diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran The’Firster Community Motorcycle Ketapang ditetapkan dan diatur dalam atau atas permintaan semua pengurus.
BAB XVI
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 25
Pasal Tambahan
Segala hal dan atau ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 26
Pengesahan
Segala pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan tambahan sebagaimana dijelaskan dalam Bab XVI pasal 25 diatas akan berlaku efektif setelah disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota The’Firster Community Motorcycle (TFC) Ketapang yang diselenggarakan di Ketapang pada hari minggu tanggal sepuluh bulan juli tahun dua ribu sebelas.

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
THE’FIRSTER COMMUNITY MOTORCYCLE (TFC) KETAPANG

TAHUN 2011
                                                               Ditetapkan di : Ketapang - Kalimantan Barat
                                                               Pada tanggal  : Minggu, 10 Juli 2011
                                                               Pimpinan Musyawarah


                                                               FERI IRAWAN
                                                               NRA. TFC 001 K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar