INFO PPDB PKBM LAMBUNG GENDING
KECAMATAN MUARA PAWAN KABUPATEN KETAPANG
MENERIMA PENDAFTARAN
PESERTA DIDIK BARU / PINDAHAN
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C SETARA SMA
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B SETARA SMP
PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A SETARA SD
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
VISI
“Menciptakan
Masyarakat Yang Cerdas dan Mandiri Melalui Pendidikan Non Formal”
MISI
1. Mengadakan
Pendidikan Program Kesetaraan
2. Menggali
Potensi Masyarakat dengan Mengembangkan Program Keahlian
3. Meningkatkan
Kualitas Pendidikan Masyakarat Melalui Program Pendidikan Non Formal
4. Mengadakan
Pelatihan dan Keterampilan Kepada Warga Belajar
TUJUAN
1. Mempersiapkan
Warga Belajar Yang Siap Berkompetisi Dimasa Depan
2. Meningkatkan
Kualitas Belajar Masyarakat
3. Membekali
Warga Belajar Dengan Ilmu dan Teknologi
4. Mempersiapkan
Warga Belajar Agar Menjadi Pribadi Yang Mandiri
5. Membekali
Warga Belajar Dengan Semangat Juang dan Sikap Kerja Keras
INFO
PENDAFTARAN
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, yang ingin melakukan pendaftaran, terlebih dahulu agar dapat mengunduh Formulir Pendaftaran & Surat Pernyataaan. Pastikan mengisi formulir pendaftaran sesuai perintah dan pastikan pula Surat Pernyataan telah dibaca dengan teliti. Unduh dengan cara klik >>>> Formulir & Surat Pernyataan
Adapun untuk pendaftaran online saat sekarang ini, dapat mengisi
Formulir Pendaftaran & Surat Pernyataan yang telah diunduh dari tautan diatas serta menyiapkan dokumen-dokumen
persyaratan lainnya, untuk syarat pendaftaran Online saat ini:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran kemudian di foto/scan
2. Mengisi Surat Pernyataan, tempel materai 10.000, ditanda tangani
kemudian di foto/scan
3. Foto/Scan Kartu Keluarga
4. Foto/Scan Ijazah Terakhir
5. Foto/Scan Akta Kelahiran
6. File Photo setengah badan terbaru dengan latar belakang warna biru
7. Foto/Scan KTP (Bagi yang telah memiliki)
Berkas-berkas tersebut
diatas dikirim dalam bentuk file (softcopy), boleh berupa hasil foto dari
kamera asal jelas, terang dan tidak terpotong, disarankan berupa hasil scan.
Semua Persyaratan diatas bisa langsung dikirimkan
ke WhatsApp admin:
082352491234
(Thamrin, S.Ag)
083151520363
(Feri Irawan, S.Pd.I)
Dan nanti saat pertemuan tatap muka dapat
mengumpulkan berkas-berkas tersebut sebagai berikut:
1. Formulir
pendaftaran yang telah diisi
2. Surat
Pernyataan yang telah ditempel materai 10.000 dan ditanda tangani
3. Foto
copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
4. Foto
copy Ijazah jenjang sebelumnya sebanyak 1 lembar
5. Pas
Photo terbaru dengan latar belakang warna biru ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing
2 lembar
6. Foto
copy Akta Kelahiran
7. Foto
copy KTP (Jika sudah memiliki)
Semua berkas dimasukkan
ke dalam Map Biola
Laki-Laki Map Biola
Warna Merah
Perempuan Map Biola
Warna Kuning
SISTEM
PEMBELAJARAN
Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK).
SKK menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam
mengikuti program pembelajaran, baik melalui Tatap Muka, Praktek Keterampilan,
dan/atau Kegiatan Mandiri.
Satu jam
Tatap Muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35
menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Selanjutnya berdasarkan Standar Isi Program Paket A, Paket B, dan Paket C
(Permendiknas nomor 14 Tahun 2007) satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang
dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau
3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya.
Sementara itu,
kriteria pelaksanaan pembelajaran adalah minimal 20% Pembelajaran Tatap Muka,
30% Pembelajaran Tutorial dan maksimal 50% Pembelajaran Mandiri (Permendiknas
03 Tahun 2008 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B, dan Paket C). Artinya,
tidak bisa kegiatan pembelajaran pendidikan kesetaraan 100% tatap muka seperti
sekolah ataupun tidak bisa 100% pembelajaran mandiri, alias langsung ikut Ujian
Pendidikan Kesetaraan (UPK).
Peserta Didik juga harus mengikuti Ujian Modul dan Ujian Kenaikan
Tingkat untuk mendapatkan nilai yang dimasukkan ke Rapor, serta mengikuti Ujian
Pendidikan Kesetaraan (UPK).
Peserta Didik dapat dinyatakan Lulus dari Satuan Pendidikan
setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik, lulus ujian pendidikan kesetaraan, dan diputuskan
bersama dalam rapat tutor dan kepala PKBM.
ALAMAT LEMBAGA :
Jl. Kiyai Mine Segare
RT.02/RW.01 Desa Mayak, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang
ALAMAT SEKRETARIAT KELOMPOK BELAJAR (POKJAR) :
SMP PGRI 3 Sungai Awan
Jl. Ketapang – Siduk Km. 15, Desa Sungai Awan Kiri,
Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang